Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK bantah sita masjid yang diklaim milik Fuad Amin

KPK bantah sita masjid yang diklaim milik Fuad Amin Fuad Amin bersaksi di sidang Antonius Djatmiko. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyita Masjid Syaichona Cholil terkait kasus suap jual beli gas Bangkalan yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menegaskan kalau pihaknya tidak pernah melakukan penyitaan masjid tersebut.

"Ini perlu diklarifikasi bahwa tidak benar KPK melakukan penyitaan terhadap masjid tersebut," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/3).

Menurut dia, jika KPK melakukan penyitaan, lembaga antirasuah selalu melakukan konfirmasi lebih dulu. "Penyitaan dilakukan setelah ada keyakinan bahwa aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana," imbuhnya.

Sebelumnya, bekas bupati Bangkalan ini mengaku terpuruk lantaran aset miliknya yang berdiri sejak 1925 disita oleh KPK. Dia mengklaim bangunan masjid yang berdiri di atas tanah kepemilikannya yang berlokasi di daerah Martajasa, Bangkalan, Jawa Timur itu merupakan milik keluarganya terdahulu.

"Itu Masjid keramat milik mbah saya," ujar Fuad usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3).

Lembaga superbody ini telah menyita sejumlah aset milik FAI. Total aset yang disita sejak Januari 2015 sebesar Rp 250 miliar serta 14 rumah dan apartemen. Beberapa aset yang diperkirakan bernilai ratusan miliar itu disinyalir hasil pencucian uang yang dilakukan ketua DPRD Bangkalan tersebut.

Parahnya, KPK juga menyita 70 bidang tanah dan bangunan termasuk butik milik istri FAI dan kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Bangkalan. Sebanyak 19 mobil milik Fuad pun tak luput dari penyitaan. Mobil itu tersebar di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan.

Diketahui, Fuad Amin Imron telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dalam kasus ini, Politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini menguak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 1 Desember 2014. Usai ditelisik lebih jauh, akhirnya KPK memutus untuk menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP