Fuad Amin: Semua anggota DPRD Bangkalan kecipratan uang suap
Merdeka.com - Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron mengaku kecewa lantaran hanya dirinya yang terporosok dalam pusaran kasus korupsi suap jual beli gas di Bangkalan, Jawa Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, katanya, semua anggota DPRD kecipratan uang suap tersebut.
"Semua di DPRD Kabupaten Bangkalan (terima uang suap), uang di bagi (pada tahun) 2007," kata Fuad usai memberi kesaksian untuk terdakwa Direktur Sumber Daya Manusia PT MKS Antonius Bambang Djatmiko, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3).
Menurut pengakuannya, uang suap juga diberikan kepada Kyai Syafii Rofii selaku Ketua DPRD Bangkalan pada saat itu. Hal itu dilakukan agar mendapat persetujuan Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Sardjono.
"Yang DPRD itu ketuanya Kyai Syafii Rofii. Bagi-bagi supaya disetujui pak Sardjono," jelasnya.
Tak tanggung-tanggung, tiba pembagian uang tersebut Fuad mengungkapkan bahwa uang itu dibagikan di pendopo Kabupaten Bangkalan. "Bagi-bagi di pendopo kabupaten," imbuhnya.
Selain itu, Fuad yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini pun mengungkapkan kekecewaannya. Sebab, dalam perkara suap jual beli gas Bangkalan dirinya disangkakan menerima sebesar Rp 250 miliar padahal hanya Rp 50 miliar.
"2014 itu bukan milik saya semua. Itu milik BUMD, paling punya saya cuma Rp 50 miliar. Tapi itu di dramatisir sehingga jadi Rp 250 miliar jadi kelas kakap saya. Bahkan saya dikustakan supaya dibenci dan jijik. Itu pembunuhan karakter," tandasnya.
Diketahui, Fuad Amin Imron telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dalam kasus ini, Politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini menguak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 1 Desember 2014. Usai ditelisik lebih jauh, akhirnya KPK memutus untuk menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Sementara itu, Antonius didakwa bersama dengan direksi PT MKS memberikan Rp 18,85 miliar kepada Fuad Amin agar Fuad mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya (PD) serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Antonius dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (mdk/rep)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya