KPK Periksa Lagi Eks Bendahara Amphuri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia sudah dua kali diperiksa pada 19 dan 25 September 2025. Dalam pemeriksaan awal, penyidik menanyakan tugas dan fungsinya sebagai bendahara Amphuri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji tambahan tahun 2024.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10).
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa.
Selain Tauhid, penyidik juga memanggil tiga saksi lain, yakni Supratman Abdul Rahman (Direktur PT Sindo Wisata Travel), Artha Hanif (Direktur Utama PT Thayiba Tora), dan M. Iqbal Muhajir (Sekjen Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia/Asphurindo).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SAR selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel, HTH selaku (eks) Bendahara Amphuri, AF selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora, dan MIQ selaku karyawan swasta,” ujar Budi.
Hingga siang, KPK belum merinci kehadiran para saksi maupun materi pemeriksaan.
Tauhid sendiri bukan kali pertama dipanggil. Ia sudah dua kali diperiksa pada 19 dan 25 September 2025. Dalam pemeriksaan awal, penyidik menanyakan tugas dan fungsinya sebagai bendahara Amphuri.
Pada pemeriksaan kedua, ia dicecar soal pertemuan dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga membahas pembagian kuota haji tambahan.
13 Asosiasi dan 400 Biro Travel Terlibat
KPK sebelumnya mengungkapkan, setidaknya ada 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
“Awalnya itu ada dua asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata. Tambah 11, dan ini informasi terus berjalan, sehingga ada 13 asosiasi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 18 September 2025.
Menurut Asep, skala kasus ini membuat penyidikan berjalan panjang karena KPK harus memverifikasi satu per satu keterlibatan travel.
“Itu kan hampir 400 travel. Itu yang membuat penyidikan ini agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran, ‘kenapa enggak cepat diumumkan?’ Sebab kami harus betul-betul firm dari masing-masing travel itu yang beda-beda menjual kuotanya,” jelasnya.
Uang Dikembalikan, Nilai Bervariasi
Asep mengungkapkan, sejumlah biro travel sudah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi ini, meski jumlahnya berbeda-beda.
“Misal travel A itu sekian puluh ribu, di yang B bisa saja lebih besar. Bergantung jumlah kuota yang diterima,” bebernya.
Ia menjelaskan, pembagian kuota haji khusus tidak merata.
“Misalkan 10 ribu dibagi ke 400 travel, enggak begitu. Ada yang kebagian 200 kuota, 300 kuota, ada yang lebih dari itu, tapi ada juga yang hanya kebagian 10 kuota saja. Jadi harus satu-satu,” pungkas Asep.