KPK Cari Sumber Perintah dari Kasus Pemerasan Seritifikasi K3 Libatkan Wamenaker Noel
Pihaknya masih menelusuri sumber perintah yang membuat biaya pengurusan sertifikat melonjak drastis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak berhenti pada 11 tersangka yang telah ditetapkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menegaskan pihaknya masih menelusuri sumber perintah yang membuat biaya pengurusan sertifikat melonjak drastis, dari Rp275 ribu menjadi Rp6–7 juta.
“Tentu kami akan memperdalam kasus ini, mencari ke mana saja uang mengalir. Kami juga sedang menelusuri alur perintah, apakah datang dari top manajemen, dirjen, atau hanya pelaksana,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/8).
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Menurut hasil penyidikan, perusahaan jasa K3 (PJK3) merupakan badan usaha yang ditunjuk resmi Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Tugas mereka membantu perusahaan menerapkan standar K3 sesuai aturan yang berlaku.
“PJK3 ini ada surat penunjukannya. Pertanyaannya, apakah top manajemennya sudah mengetahui praktik pemerasan ini atau tidak?” ujar Asep.
Karenanya, Asep pun tidak menutup kemungkinan jika ada pihak setingkat menteri yang juga dimintai keterangan. Mulai dari era Ida Fauziah hingga Yassierli.
"Terkait IF dan Y ini tentunya kita lihat dulu, sekarang sedang diperdalam," ungkap dia.