KPK Buru Kasi Datun Kejaksaan HSU yang Kabur saat OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan keluarga untuk mencari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat operasi tangkap tangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melacak keberadaan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR). Tri Taruna merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026. Ia melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025.
Langkah koordinasi ini diambil untuk memastikan penangkapan tersangka yang berhasil kabur dari jeratan hukum. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pencarian akan dilakukan secara berjenjang, melibatkan Kejaksaan Tinggi sebagai atasan langsung instansi terkait. Upaya ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan setiap kasus korupsi yang ditanganinya, termasuk memburu para pelaku yang berusaha menghindari proses hukum.
Selain melibatkan Kejaksaan, KPK juga akan menggali informasi dari pihak keluarga Tri Taruna Fariadi. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pendekatan ini diharapkan dapat membantu menemukan petunjuk mengenai lokasi persembunyian tersangka. Pihak KPK tidak akan berhenti mencari hingga Tri Taruna berhasil ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
KPK Perluas Pencarian Kasi Datun HSU
KPK memperluas upaya pencarian terhadap Tri Taruna Fariadi, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang menjadi buronan setelah kabur dari operasi tangkap tangan. Koordinasi intensif akan dilakukan dengan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi, mengingat Tri Taruna merupakan pejabat di lingkungan Kejaksaan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh jalur komunikasi dan informasi dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses pencarian.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan pentingnya pendekatan berlapis dalam pencarian ini. “Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang. Karena yang bersangkutan adanya di Hulu Sungai Utara, tentunya di atasnya, Kejaksaan Tinggi,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu. Pernyataan ini menunjukkan komitmen KPK untuk melibatkan semua pihak terkait.
Selain koordinasi kelembagaan, KPK juga akan mencari informasi dari lingkaran terdekat tersangka, termasuk keluarganya. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pendekatan ini seringkali efektif dalam melacak keberadaan seseorang yang melarikan diri. “Ini kami cari kepada keluarganya. Biasanya kalau lari atau pergi itu kan ke kenalannya, atau keluarganya, seperti itu,” katanya. Strategi ini diharapkan dapat mempercepat proses penemuan Tri Taruna Fariadi.
KPK memastikan bahwa pencarian akan terus berlanjut hingga Tri Taruna ditemukan. Apabila upaya pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil, KPK tidak akan ragu untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna Fariadi. “Nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil, atau tidak menemukan yang bersangkutan,” tegas Asep Guntur Rahayu. Penerbitan DPO akan memperluas jangkauan pencarian secara nasional.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka Pemerasan
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025, menjadi OTT kesebelas yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. OTT ini berujung pada penetapan tiga tersangka, termasuk Kasi Datun Tri Taruna Fariadi. Kasus ini diduga kuat terkait dengan praktik pemerasan dalam penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang dalam OTT tersebut. Di antara mereka adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai lembaga negara.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus pemerasan tersebut. Barang bukti berupa uang tunai ini menjadi salah satu dasar kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum. Jumlah uang yang disita menunjukkan skala dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026. Namun, hanya Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang berhasil ditahan, sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam pengejaran.
Sumber: AntaraNews