KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ustaz Khalid Basalamah
Ustaz Khalid diperiksa KPK pertama kali pada Senin (23/6).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memeriksa ustaz Khalid Basalamah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Ustaz Khalid diperiksa KPK pertama kali pada Senin (23/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keterangan dari ustaz Khalid membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
“Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai konstruksi perkara ini,” ujar Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (25/6).
Budi menjelaskan, ustaz Khalid saat dimintai keterangan pada Senin bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh tim KPK.
"Dengan demikian, tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini,” katanya.
Tak hanya ustaz Khalid, KPK akan memanggil sejumah pihak lainnya. Namun, Budi tidak menyebut siapa saja pihak yang akan dipanggil.
"KPK terbuka peluang untuk mengundang ataupun memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangannya terkait dengan perkara ini," jelasnya, dilansir Antara.
Masih Tahap Penyelidikan
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
KPK juga mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.