Kontroversi Lili Pintauli Jadi Staf Khusus Walikota Tangsel, Apa Alasan Benyamin Davnie?
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyoroti penetapan mantan pimpinan anti rasuah yang didudukan pada pos bidang pengawasan dan bantuan hukum
9 Orang dari berbagai latar belakang pengalaman profesional dan pendidikan ditunjuk sebagai Staf Khusus Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. Dari 9 orang stafsus Kepala Daerah itu, di antaranya diketahui sebagai orang dekat dan tim sukses sang kepala daerah di kota termuda di wilayah Provinsi Banten itu.
Paling mencolok dari pengamatan publik di antaranya yaitu, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar yang menduduki pos Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyoroti penetapan mantan pimpinan anti rasuah yang didudukan pada pos bidang pengawasan dan bantuan hukum Pemerintah Kota Tangsel dari 9 orang staf khusus yang ditunjuk.
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Hamim Jauzie mempertanyakan penunjukan Lili, mengingat Lili diduga memiliki rekam jejak tidak baik saat menjabat sebagai Pimpinan KPK. Menurut dia bahkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat itu Tumpak H Panggabean menyebut, Lili telah melakukan tiga pelanggaran.
“Pertama, permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika ke Pertamina, yang berarti Lili juga berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK. Sebab, diketahui, KPK memang sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di Pertamina,” ucap Hamim.
Gratifikasi dan Langgar Aturan
Kedua, kata Hamim, Lili dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, yaitu memerintahkan ajudannya yang juga pegawai KPK meminta fasilitas kepada Pertamina. Pelanggaran ketiga, Lili tidak menolak ataupun melaporkan gratifikasi yang ia dapatkan.
“Terkait tiga pelanggaran itu, Dewas KPK yang sedianya akan mengadili Lili, kemudian menggugurkan sidang etik lantaran Lili sudah mengundurkan diri dari Pimpinan KPK. Lili bukan lagi insan KPK, sehingga Dewas tidak bisa melanjutkan sidang etik,” jelasnya.
Selain rekam jejak dugaan pelanggaran yang disempat diproses Dewas KPK, LBH Keadilan berpendapat pegangkatan Lili sebagai Staf Khusus cacat hukum.
“Karena Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan KPK, maka Lili diharamkan menduduki jabatan publik apapun selama 5 tahun sejak pengunduran dirinya,” terang Hamim.
Menurut dia berdasarkan pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik'.
“Lili mengajukan permohonan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022, dan kemudian pengunduran dirinya itu disetujui Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden tertanggal 11 Juli 2022. Sehingga jelas Lili hingga saat ini tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik,” tegas Hamim.
Dengan alasan di atas, LBH Keadilan meminta Walikota Tangerang Selatan untuk menganulir pengangkatan Lili sebagai Staf Khusus dengan segera. Ganti Lili dengan tokoh lain yang memiliki rekam jejak yang bersih.
Alasan Benyamin Davnie
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mempunyai alasan khusus dalam menetapkan 9 jabatan staf Khusus Wali Kota. Di antaranya mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang didudukan pada posisi staf khusus pengawasan dan hukum Pemerintah Kota Tangsel.
“Pertimbangan saya pengalaman bu Lili, beliau dalam bidang hukum sudah sangat luas dalam bidang hukum praktik, bukan teori itu, ini yang kami butuhkan,” ungkap Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.
Dengan penempatan Lili Pintauli sebagai staf khusus Pemkot Tangsel,kata Benyamin diharapkan semua kebijakan kepala daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangsel sesuai aturan hukum.
“Nanti pelan-pelan banyak memberikan masukan kepada saya khususnya dan OPD-OPD dalam bidang hukum. Saya ingin menjadikan ke depan hukum itu menjadi lokomotif dalam semua tindakan pemerintahan. Saya ingin hati-hati dalam mengambil kebijakan-kebijakan seperti itu antara lain,” ujar Wali Kota Tangsel dua periode ini.
Benyamin mengaku bahwa penetapan 9 staf khusus termasuk Lili Pintauli dan beberapa loyalis pasangan Benyamin-Pilar itu tidak melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test).
“Kalau stafsus tidak perlu fit and proper tes, itu semuanya kebutuhan kepala daerah dalam bidang-bidang tertentu, jadi saya memandang ibu Lili itu dan beliau warga Tangsel, dia warga Tangsel jadi beliau mengabdikan dirinya untuk kotanya sendiri, yang menjadi kelebihan,” ungkap wali kota.
Meski banyak kritikan tajam masyarakat atas pengangkatan Lili Pintauli oleh Kepala Daerah dari berbagai elemen masyarakat, Benyamin memastikan tidak akan menjadikan kritikan itu sebagai ganjalan atau sanggahan menganulir kedudukan 9 staf khusus termasuk Lili Pintauli.
“Enggak (kritik masyarakat) tetap saya mengharapkan atau mengabulkan pengalaman hukum beliau, soal gonjang ganjing ya pendapat masyarakat engga jadi pertimbangan saya,” tandas dia.
9 Staf Khusus
Sebelumnya Sembilan Staf Khusus Pemkot Tangsel, ditunjuk Wali Kota Benyamin Davnie, dalam membantu tugas-tugas dan kebijakan pemerintahan. Mereka di antaranya:
1. Lili Pintauli Siregar, Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum.
2. Dewi Anggraeni, Staf Khusus Bidang Pendidikan dan Kerjasama Antar Daerah dan Lembaga
3. Endang Hedrian, Staf Khusus Bidang Pengkajian dan Permasalahan Hukum.
4. Syafruddin Ismail, Staf Khusus Bidang Administrasi Pemerintahan Daerah.
5. Sapta Mulyana, Staf Khusus Bidang Konflik Sosial, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Penanggulangan Bencana.
6. Hilmi Fabeta Pratama, Staf Khusus Bidang Pariwisata, Ekonomi Kreatif.
7. Hamdani, Staf Khusus Bidang Keagamaan dan Kerukunan Masyarakat.
8. Imam Darmadi, Staf Khusus Bidang Industri dan Perdagangan.
9. Aulia Putra Darmawan, Staf Khusus Bidang Pelayanan Publik dan Aspirasi Masyarakat.
Lili Pintauli yang merupakan mantan Wakil Ketua KPK periode 2019 sebelumnya pernah terjerat kasus pelanggaran etik karena menerima tiket nonton balapan.
Ahli hukum yang beralamat di perumahan Cendana Residence ini kemudian mundur dari jabatan pimpinan KPK. Selain Lili, sederet nama yang merupakan loyalis atau tim sukses Benyamin Davnie turut didudukan pada kursi staf khusus wali kota.
Di antaranya Imam Darmadi yang diketahui sebagai pengurus Kadin Kota Tangsel. Mantan pejabat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Sapta Mulyana, Hilmi Fabeta mantan tim sukses yang berperan menggalang dukungan dari para pelaku seni.