Komplotan Pencuri Beraksi di 50 Indekos Bantul Ditangkap Polisi, Belasan Motor Hasil Curian Ditemukan
Sindikat curanmor ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023 lalu. Total ada 50 tempat kejadian perkara (TKP) yang telah terungkap dari sindikat ini.
Sindikat curanmor yang biasa beroperasi di kawasan Kabupaten Bantul, DIY dibekuk polisi. Total ada 4 tersangka yang terlibat dalam sindikat ini.
Sindikat curanmor ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023 lalu. Total ada 50 tempat kejadian perkara (TKP) yang telah terungkap dari sindikat ini.
Kapolsek Sewon AKP Sutrisno menerangkan penangkapan sindikat curanmor bermula ketika adanya laporan pencurian sepeda motor di Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Rabu (16/4) lalu.
Sutrisno menerangkan dari hasil penyelidikan, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial AT dan IRS. Dari pemeriksaan pada dua tersangka ini, kemudian polisi menangkap tersangka TY.
Tersangka TY ini memiliki peran mengubah warna cat dan pelat nomor sepeda motor agar tidak ketahuan oleh pemilik aslinya. TY juga berperan menghilangkan nomor rangka dan mesin dari sepeda motor yang dicuri.
Setelah diolah oleh TY, kemudian sepeda motor hasil curian ini dijual kepada tersangka MRZ. Satu unit sepeda motor curian biasanya dihargai Rp 1,8 juta oleh MRZ.
"Awalnya mengamankan dua tersangka yakni AT dan IRS. Satu barang bukti sepeda motor curian kami amankan bersama tersangka. Lalu dihari yang sama kami amankan tersangka TY. TY ini tugasnya mengubah warna dan pelat nomor sepeda motor," kata Sutrisno, Selasa (5/5).
"Ketiga tersangka ini menjual sepeda motor ke MRZ. Di tempat MRZ kami amankan 13 sepeda motor yang tak ada surat-suratnya dan sudah dimodifikasi maupun dirusak. MRZ mengaku semua sepeda motor dibeli dari AT, IRS dan TY," imbuh Sutrisno.
Belasan Motor Disita Polisi
Sutrisno menyebut selain 13 unit sepeda motor yang diamankan di rumah tersangka MRZ, pihaknya juga mengamankan 6 unit sepeda motor lainnya dari tempat tersangka TY. Total ada 19 unit sepeda motor yang diamankan.
Sutrisno menegaskan saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus curanmor dari sindikat ini. Berdasarkan pengakuan tersangka, ada 50 TKP seperti di Sewon, Kasihan, Banguntapan, Jetis, Bantul dan Imogiri.
"Ini terus kami kembangkan. Dari pengakuan, para pelaku sudah beraksi sejak 2023 lalu. Total ada 50 TKP di Kabupaten Bantul," tegas Sutrisno.
Sementara itu Kanitreskrim Polsek Sewon AKP Rudianto menerangkan dalam beraksi para tersangka ini mengincar kos-kosan dan mencari sepeda motor yang tidak dikunci setang. Setelahnya dengan modal kunci Letter T, tersangka membobol dan membawa kabur sepeda motor.
"Sasarannya kebanyakan kos-kosan. Untuk motifnya, para pelaku ini terlilit utang dan kecanduan judi online. Akhirnya mereka nekat mencuri sepeda motor," ucap Rudianto.
"Tersangka IRS dan AT dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Tersangka TY Rudianto, disangkakan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 20 dan 21 KUHP," imbuh Rudianto.
Sedangkan tersangka MRZ, lanjut Rudianto, disangkakan dengan Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
"Ada 19 sepeda motor. Tiga sudah diambil pemiliknya. Silakan yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mengecek ke Polsek Sewon. Untuk pengambilan sepeda motor, gratis," tutup Rudianto.