Komisi VI DPR Bahas RUU Perubahan Keempat UU BUMN, Soroti Penguatan Peran Badan Pengatur
Sejumlah pokok-pokok pikiran perubahan dibahas untuk memperkuat tata kelola BUMN
Komisi VI DPR RI menggelar rapat kerja pada Jumat, 26 September 2025, dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rapat dihadiri oleh anggota Komisi VI, termasuk Rieke Diah Pitaloka, serta sejumlah wakil pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan Wakil Menteri Sekretariat Negara.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pokok-pokok pikiran perubahan dibahas untuk memperkuat tata kelola BUMN, antara lain:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUM yang diselanjutnya disebut BP BUMN;
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN;
3. Pengaturan dividen saham seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden;
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXII|/2025;
5. Menghapus ketentuan anggota direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara;
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN;
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;
8. Mengatur pengecualian penguasaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN;
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN;
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan.
Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, yang juga dikenal dengan sapaan Oneng, menekankan pentingnya penguatan regulasi agar BUMN dapat berperan optimal dalam perekonomian nasional serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam proses legislasi RUU perubahan yang diharapkan dapat meningkatkan tata kelola BUMN dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.