Komisi Reformasi Terima Masukan GNB: Polri Harus Bebas Kepentingan Politik dan Bisnis
Jimly menyatakan, masukan GNB ini sangat penting untuk membangun kepercayaan dan memperkuat Polri di masa yang akan datang.
Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB). Salah satu masukan yang ditekankan adalah institusi kepolisian harus dapat terbebas dari segala kepentingan politik dan bisnis.
“Kami sudah mencatat banyak sekali masukannya, di antara banyak masukan yang kami catat penting bagaimana mengamankan polisi dari intervensi politik dan bisnis dari luar,” tutur Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Jimly menyatakan, masukan GNB ini sangat penting untuk membangun kepercayaan dan memperkuat Polri di masa yang akan datang.
“Jadi jangan sampai dirasuki oleh pengaruh intervensi politik dan bisnis praktis. Banyak sekali masukannya nanti akan kami bahas di dalam Komisi,” jelas dia.
Pantau Aspirasi dari Medsos
Menurutnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga memantau aspirasi yang datang dari sosial media, terkait intervensi politik dan bisnis di tubuh kepolisian.
“Tapi yang kita nanti tampung ini yang usul-usul konkret, solusi kebijakan seperti apa. Nah, itu nanti kami olah ya. Jadi nanti masukan ini nanti kami jadikan bahan. Pokoknya bulan pertama kita belanja masalah dulu. Nanti bulan kedua kami akan merumuskan pilihan-pilihan kebijakan yang realistis dan mungkin, ideal tapi ya realistis,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, saat memasuki bulan ketiga maka Komisi Percepatan Reformasi Polri akan merumuskan laporan aturan untuk nantinya diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Hal-hal yang sifatnya internal Polri, itu nanti kita rekomendasikan ke internal Polri melalui Kapolri yang juga adalah anggota komisi, ya. Nah, jadi sekarang kita masih belanja masalah, jadi kalau ditanya masalah banyak banget ya. Nah, tadi daftarnya banyak sekali dari GNB. Nggak perlu saya sampaikan di sini. Nanti pada kesempatan yang lain,” kata Jimly.