Komdigi: Tak Ada Transfer Data Penduduk RI ke Pemerintah AS
Pemerintah memastikan tidak ada data rakyat Indonesia yang diserahkan kepada pemerintah AS.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mengatur penyerahan data kependudukan WNI ke AS.
Hal tersebut disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
“Sektor digital tadi disampaikan Bapak Pimpinan bahwa ini menjadi satu sektor di dalamnya, yaitu artikel 3.2 section digital trade, di mana Indonesia diminta untuk memberi penjelasan mengenai transfer data pribadi ke luar wilayah negara Indonesia atau ke Amerika Serikat, dan ini berlaku setara,” kata Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Hanya Berlaku untuk Perdagangan Digital
Menurut Meutya, pengaturan tersebut hanya berlaku untuk perdagangan digital atau digital trade, bukan menyangkut penyerahan data kependudukan oleh pemerintah.
“Secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Jadi, ini dalam kerangka trade. Bukan berarti—perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul,” tegasnya.
Meutya memastikan ketentuan dalam perjanjian akan tetap tunduk pada hukum nasional Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Salah satu poin dalam perjanjian tersebut, lanjutnya, terkait Indonesia memberikan kepastian mengenai kemampuan memindahkan data pribadi ke Amerika Serikat, namun pengakuan AS memiliki perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Patuh Pada Undang-Undang di Indonesia
“Jadi Bapak Ibu, ini memang kita kunci juga ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Pada Pasal 56 UU PDP, Meutya menyebutkan syarat transfer data pribadi ke luar negeri salah satunya adalah negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau adequacy level.
“Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” pungkasnya.