LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komdigi: Tak Ada Transfer Data Penduduk RI ke Pemerintah AS

Pemerintah memastikan tidak ada data rakyat Indonesia yang diserahkan kepada pemerintah AS.

Senin, 18 Mei 2026 12:50:15
komdigi
Komdigi: Tak Ada Transfer Data Penduduk RI ke Pemerintah AS (merdeka.com)
Advertisement

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mengatur penyerahan data kependudukan WNI ke AS.

Hal tersebut disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

“Sektor digital tadi disampaikan Bapak Pimpinan bahwa ini menjadi satu sektor di dalamnya, yaitu artikel 3.2 section digital trade, di mana Indonesia diminta untuk memberi penjelasan mengenai transfer data pribadi ke luar wilayah negara Indonesia atau ke Amerika Serikat, dan ini berlaku setara,” kata Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Hanya Berlaku untuk Perdagangan Digital

Menurut Meutya, pengaturan tersebut hanya berlaku untuk perdagangan digital atau digital trade, bukan menyangkut penyerahan data kependudukan oleh pemerintah.

Advertisement

“Secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Jadi, ini dalam kerangka trade. Bukan berarti—perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul,” tegasnya.

Meutya memastikan ketentuan dalam perjanjian akan tetap tunduk pada hukum nasional Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Advertisement

Salah satu poin dalam perjanjian tersebut, lanjutnya, terkait Indonesia memberikan kepastian mengenai kemampuan memindahkan data pribadi ke Amerika Serikat, namun pengakuan AS memiliki perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.



Patuh Pada Undang-Undang di Indonesia

“Jadi Bapak Ibu, ini memang kita kunci juga ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Pada Pasal 56 UU PDP, Meutya menyebutkan syarat transfer data pribadi ke luar negeri salah satunya adalah negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau adequacy level.

Advertisement

“Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” pungkasnya.

Berita Terbaru
  • Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa
  • Motif Pria di Cakung Disekap dan Dianiaya Terungkap, karena Telat Bayar Cicilan Motor Dua Bulan
  • Jennifer Coppen Bocorkan Rencana Nikah dengan Justin Hubner, Digelar Dua Hari di Bali
  • Komdigi: Tak Ada Transfer Data Penduduk RI ke Pemerintah AS
  • Setahun Jadi Buronan, Guru Ngaji Cabul Dibekuk di Kalimantan Timur
  • berita update
  • data penduduk
  • komdigi
  • meutya hafid
Artikel ini ditulis oleh
Editor Pandasurya Wijaya
D
Reporter Delvira Hutabarat
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.