Ketua DPR Minta Pemerintah Telusuri Dugaan 571 Ribu Penerima Bansos Main Judol
Dugaan ini muncul setelah Kementerian Sosial mencocokkan data penerima bansos dengan data pemain judol milik PPATK yang mencatat transaksi mencapai Rp957 M.
Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah menelusuri dan memverifikasi data 571 ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga terlibat judi online. Dugaan ini muncul setelah Kementerian Sosial mencocokkan data penerima bansos dengan data pemain judol milik PPATK yang mencatat transaksi mencapai Rp957 miliar.
"Temuan ini harus ditindaklanjuti dengan hati-hati dan ditelusuri secara tuntas. Validasi data sangat penting agar jangan sampai masyarakat rentan yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dua kali. Datanya disalahgunakan, lalu bantuan sosialnya dihentikan," kata Puan, Rabu (9/7/2025).
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkap sekitar 571 ribu penerima bansos terindikasi bermain judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp957 miliar. Temuan ini berdasarkan pencocokan 28,4 juta NIK penerima bansos dengan data 9,7 juta pemain judol milik PPATK yang menunjukkan dugaan keterlibatan dalam 7,5 juta transaksi mencurigakan.
Meski begitu, Kemensos belum bisa memastikan apakah 571 ribu orang itu benar-benar bermain judol secara sadar dan masih akan menelusuri lebih lanjut bersama PPATK.
Puan menekankan bahwa data dari PPATK harus menjadi dasar awal verifikasi, bukan langsung digunakan untuk memotong bansos. Ia mengingatkan kemungkinan adanya penyalahgunaan data dan jual beli rekening.
"Bisa saja penerima bansos benar-benar terlibat, tapi bisa juga datanya disalahgunakan. Pemerintah harus menelusuri ini secara tuntas dan berkeadilan," tegasnya.
Puan juga menilai maraknya penyalahgunaan NIK menunjukkan lemahnya sistem perlindungan data pribadi. "Kalau NIK bisa dipakai untuk transaksi judi, berarti sistem kita masih kurang. Ini harus dibenahi karena menyangkut hak warga negara," katanya.
Ia mendesak evaluasi mekanisme penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran dan tidak ada praktik ilegal. Selain itu, penegakan hukum juga harus berjalan bila ada penyalahgunaan data.
"Bansos itu untuk mereka yang benar-benar membutuhkan. Kalau dipakai praktik ilegal judi online, itu jelas menyimpang dari tujuan utama. Proses verifikasi harus ketat agar tepat sasaran," tutur Puan.
Puan juga menegaskan bahwa memerangi judi online tak cukup hanya dengan pemblokiran situs. Pemerintah harus membongkar jaringan transaksinya, termasuk jalur keuangan, rekening palsu, dan pelaku jual beli data.
"Ini bukan sekadar soal moral, tapi juga menyangkut keamanan ekonomi rumah tangga, ancaman terhadap data pribadi, dan rusaknya tatanan sosial. Pemerintah harus kerja lintas sektor untuk benar-benar memberantas judi online," tutup Puan.