Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan Legalitas UMKM untuk Ekosistem Halal Berdaya Saing
Kemenkum Sulawesi Barat menekankan pentingnya penguatan Legalitas UMKM melalui perseroan perorangan demi ekosistem usaha halal yang tertib administrasi dan berdaya saing, khususnya menjelang kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, meminta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk tidak hanya fokus pada pengembangan produk. Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek legalitas usaha mereka.
Penguatan legalitas ini menjadi kunci utama dalam mendukung pengembangan ekosistem usaha halal yang tertib administrasi, berdaya saing, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Hidayatullah Halal Festival 2026.
Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Mamuju pada hari Kamis, diselenggarakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah Perwakilan Sulbar bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Mamuju.
Pentingnya Legalitas Usaha dan Perseroan Perorangan
Saefur Rochim menjelaskan bahwa legalitas melalui perseroan perorangan merupakan langkah strategis. Ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelaku usaha.
Selain itu, legalitas ini juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau layanan yang ditawarkan. Hal ini turut mempermudah akses pembiayaan dan pengembangan usaha di masa mendatang.
Petugas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Sulbar menambahkan, perseroan perorangan memiliki peran vital. Identitas hukum yang jelas mendukung tertib administrasi.
Aspek ini sangat relevan dengan proses sertifikasi halal. Sertifikasi halal membutuhkan legalitas pelaku usaha yang resmi dan terdokumentasi dengan baik.
Dukungan Kemenkum Sulbar dan Persiapan Wajib Halal
Hidayatullah Halal Festival 2026 menjadi ajang penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha. Kegiatan ini berfokus pada implementasi sertifikasi halal.
Festival ini juga menjadi bagian dari persiapan menjelang kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan segera berlaku. Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulbar turut berpartisipasi.
Keikutsertaan Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Sulbar menunjukkan dukungan nyata. Ini bertujuan untuk penguatan kapasitas dan legalitas pelaku usaha mikro dan kecil di Sulawesi Barat.
Dalam festival tersebut, layanan konsultasi perseroan perorangan juga dihadirkan. Layanan ini memberikan edukasi mengenai proses pendirian badan usaha yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi UMKM.
Komitmen dan Langkah Lanjutan Kemenkum Sulbar
Para pelaku usaha menunjukkan antusiasme tinggi dalam memanfaatkan layanan konsultasi yang disediakan. Banyak peserta melakukan konsultasi terkait legalitas usaha.
Mereka juga bertanya mengenai keterkaitannya dengan proses sertifikasi halal. Hal ini mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penguatan usaha, baik dari sisi hukum maupun standar produk halal.
Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi. Sinergitas dengan LPH Hidayatullah Perwakilan Sulbar serta instansi terkait lainnya akan terus dijaga.
Sebagai tindak lanjut, Bidang Pelayanan AHU akan melakukan pendekatan jemput bola. Ini dilakukan melalui sosialisasi dan layanan konsultasi legalitas usaha bagi UMKM di berbagai kegiatan lintas sektor. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki badan hukum dan siap memenuhi ketentuan sertifikasi halal menuju implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Sumber: AntaraNews