Kemenekraf Terbitkan Rekomendasi Fotografi Ruang Publik, Atur Etika dan Privasi
Kemenekraf merespons polemik pengambilan foto di ruang publik dengan menerbitkan rekomendasi yang mengatur etika, privasi, dan tata kelola, demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Kemenekraf telah menerbitkan rekomendasi penting terkait praktik fotografi di ruang publik. Langkah ini diambil untuk menjawab keresahan masyarakat yang meluas.
Rekomendasi ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kreativitas dan perlindungan privasi semua pihak. Hal ini krusial demi menghadirkan keamanan serta kenyamanan bersama di ruang publik.
Isu ini menjadi perhatian publik setelah muncul polemik di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Tebet Eco Park. Peristiwa ini menunjukkan perlunya tata kelola yang lebih jelas dalam praktik fotografi.
Pentingnya Tata Kelola Fotografi di Ruang Publik
Menteri Kemenekraf Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa ruang publik adalah milik bersama yang harus dinikmati dengan aman, nyaman, dan bermartabat. Praktik fotografi harus mendukung kreativitas dan peluang ekonomi. Namun, praktik tersebut juga wajib mematuhi etika, melindungi privasi, serta menghadirkan tata kelola yang jelas.
Isu pengambilan gambar tanpa konsensus telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Selain itu, klaim biaya sepihak oleh komunitas tertentu juga menunjukkan perlunya regulasi yang lebih transparan. Ini memastikan ruang publik tetap menjadi milik bersama dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
FGD "Mendengar dari Balik Lensa" sebagai Solusi
Kemenekraf, melalui Deputi Bidang Kreativitas Media Direktorat Penerbitan dan Fotografi, telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD). Acara ini bertajuk “Mendengar dari Balik Lensa”.
FGD ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengelola ruang olahraga, komunitas fotografer, penggiat olahraga, dan platform distribusi foto. Tujuannya adalah membahas etika, perlindungan privasi, dan tata kelola fotografi di ruang publik.
Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf Agustini Rahayu menyatakan bahwa FGD ini menjadi sarana strategis. Ini memfasilitasi dialog dan merumuskan rekomendasi yang memperkuat ekonomi kreatif. Sekaligus memastikan praktik fotografi di ruang publik berlangsung tertib dan etis.
Jerry Aurum, mewakili tim perumus, mengapresiasi inisiatif dan kesigapan Kemenekraf dalam menangani isu fotografi ini. Ia berharap kepekaan yang melahirkan rekomendasi kolaboratif seperti ini terus diasah. Tujuannya agar industri kreatif semakin sejahtera dalam ekosistem yang sehat secara nasional.
Poin-Poin Rekomendasi Kemenekraf
Sebagai tindak lanjut dari FGD tersebut, Menteri Kemenekraf telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor SD/KM.04/18/MK-EK/2026. Surat ini dikeluarkan pada 3 Maret 2026 dan dikirimkan kepada sejumlah pihak terkait.
Pihak-pihak penerima surat tersebut antara lain Menteri Sekretariat Negara, Komdigi, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan Kapolda Metro Jaya. Rekomendasi ini mencakup beberapa aspek penting:
Sumber: AntaraNews