Kejati Sulsel Eksekusi Bos Skincare Mira Hayati Usai Putusan MA
Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Makassar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeksekusi terpidana kasus peredaran skincare mengandung merkuri, Mirahayati, di kediamannya di Jalan Kapasa, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (18/2). Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap kasus yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.
"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," ujarnya.
Warning untuk Pelaku Kosmetik Ilegal
Didik menilai eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentoleransi praktik bisnis yang membahayakan konsumen.
"Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas," tegasnya.
Mirahayati, yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic, dijemput langsung di rumah pribadinya di kawasan Tamalanrea. Proses eksekusi berlangsung lancar dan dilakukan secara terbuka.
"Eksekusi disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya," kata Didik.
Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dengan terbitnya putusan tersebut, jaksa eksekutor wajib melaksanakan perintah pengadilan.
"Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri," tuturnya.
Dalam putusan kasasi, Mira Hayati dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
"Jaksa kemudian mengajukan banding, dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara," kata Didik.
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk menjalani masa pidana.