Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur BB Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengajukan cekal terhadap mantan Pj Gubernur BB dan lima orang lainnya terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, memastikan proses hukum berjalan lancar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB. Langkah ini diambil karena BB diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024. Pengajuan cekal Kejati Sulsel ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa pengajuan cekal tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Selain mantan Pj Gubernur BB, lima individu lainnya juga turut dicekal karena dinilai memiliki kaitan erat dengan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara ini. Proses hukum terhadap para pihak terkait terus diintensifkan oleh penyidik Kejati Sulsel.
Pencekalan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sulsel untuk memastikan tidak ada pihak yang mempersulit penyidikan atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum. Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Pj Gubernur BB selama kurang lebih 10 jam pada Rabu (17/12) untuk mendalami kebijakan terkait proyek senilai Rp60 miliar tersebut.
Enam Pihak Dicekal demi Kelancaran Penyidikan Kejati Sulsel
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah mengajukan cekal terhadap enam individu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas. Selain mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB, lima orang lainnya juga masuk dalam daftar cekal yang diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Langkah cekal ini merupakan tindakan preventif penting.
Kelima orang tersebut meliputi HS (51), seorang PNS di Pemprov Sulsel, serta RR (35) dan UN (49) yang juga berstatus PNS. Selain itu, RM (55) yang merupakan direktur utama di salah satu perusahaan swasta, dan RE (40) seorang karyawan swasta, turut dicekal. Semua pihak yang dicekal saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa kebijakan cekal ini diambil untuk menjamin proses penyidikan berjalan tanpa hambatan. Pencegahan bepergian ke luar negeri ini diharapkan dapat mencegah para pihak terkait menghindari panggilan penyidik atau mempersulit jalannya penyelidikan. Kejati Sulsel berkomitmen menuntaskan kasus ini.
Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Senilai Rp60 Miliar
Kasus yang menyeret mantan Pj Gubernur Sulsel dan lima orang lainnya ini berpusat pada dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada tahun anggaran 2024. Total nilai proyek pengadaan bibit nanas ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp60 miliar.
Penyidik Kejati Sulsel menduga kuat adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan bibit nanas ini. Selain itu, terdapat indikasi kuat pengadaan fiktif yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Modus operandi ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Tim penyidik terus mendalami seluruh aspek terkait proses perencanaan dan penganggaran proyek bibit nanas tersebut. Kejati Sulsel berupaya mengungkap secara tuntas bagaimana praktik korupsi ini bisa terjadi. Fokus penyidikan adalah pada aliran dana dan pertanggungjawaban proyek.
Intensifikasi Penyidikan dan Pengumpulan Bukti Kejati Sulsel
Sebelum pengajuan cekal, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian tindakan intensif. Mantan Pj Gubernur BB telah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam pada Rabu (17/12). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami seluruh kebijakan yang diambil terkait proyek pengadaan bibit nanas.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting. Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan yang terlibat dalam proyek. Dari penggeledahan ini, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen krusial.
Dokumen yang disita meliputi kontrak pengadaan dan bukti transaksi keuangan yang relevan dengan kasus ini. Lebih dari 20 orang saksi juga telah diperiksa, mencakup unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani. Kejati Sulsel terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat kasus dugaan korupsi ini.
Sumber: AntaraNews