Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya
Kejagung menggeledah rumah mantan Menteri KLHK Siti Nurbaya terkait penyelidikan mengenai pengelolaan kebun dan industri kelapa sawit.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar di Jakarta.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan mengenai pengelolaan kebun dan industri kelapa sawit.
"Saya benarkan bahwa memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu. Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, saat konferensi pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, pada hari Jumat (30/1).
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.
Meskipun penggeledahan telah dilakukan, Syarief menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya yang menjabat sebagai Menteri KLHK pada saat itu.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan akan dijadwalkan setelah barang bukti dipelajari.
"Kami kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Cara salah satunya adalah penggeledahan. Setelah dilakukan itu, kami akan meneliti dahulu, kita pelajari dahulu yang kita dapat ini (barang bukti), baru nanti kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Selain penggeledahan di rumah Siti Nurbaya, Syarief juga menyebut penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi lain sejak Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026).
Namun, ia tidak memberikan rincian mengenai lokasi-lokasi tersebut. Mengenai apakah rumah seorang anggota DPR RI juga menjadi sasaran penggeledahan, ia belum dapat memberikan kepastian.
"Itu saya belum monitor. Memang ada beberapa tempat. Tapi, kalau yang namanya anggota DPR itu, saya belum monitor," tambahnya, seperti dilansir oleh Antara.
Tersangka Sudah Ada
Pada Rabu, 8 Januari 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan perkebunan dan industri kelapa sawit yang berlangsung dari tahun 2005 hingga 2024 di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Yang pasti ada (sudah ada tersangka)," ungkap Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Meskipun demikian, Burhanuddin enggan mengungkapkan identitas tersangka tersebut, apakah mereka termasuk pejabat eselon I, II, atau bahkan menteri.
"KLHK masih dalam pengembangan, tetapi ada beberapa hal yang sudah kami inventarisir mengenai perbuatan melawan hukum, dan saat ini kami sedang melakukan pendalaman. Dalam waktu sekitar sebulan lagi, kami akan membagikan informasi lebih lanjut," tambahnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Andriansyah, menjelaskan bahwa Jaksa Agung sangat berhati-hati dalam mengungkapkan identitas tersangka terkait kasus di KLHK.
Menurutnya, perkara korupsi di kementerian ini tidak hanya berkaitan dengan kelapa sawit, tetapi juga melibatkan masalah pelepasan kawasan hutan.
"Ini ada di lahan konservasi, hutan lindung semua. Kami sedang melakukan identifikasi. Saat ini, proses penyidikan telah berjalan," jelasnya.
"Jaksa Agung berhati-hati dalam mengungkapkan siapa tersangkanya, karena kebijakan ini tidak bisa diambil hanya berdasarkan beberapa kasus. Kami khawatir jika kasus ini maju, akan berdampak pada ratusan perusahaan yang beroperasi di sektor kelapa sawit," terang Febrie.
Dia juga memberikan contoh mengenai situasi di salah satu provinsi, di mana terdapat 50 perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan surat legalitas lahan.
Hal ini termasuk dalam ranah pidana, dan diikuti dengan langkah pengeledahan di beberapa lokasi.
"Kami mohon waktu untuk memutuskan mana perusahaan yang akan ditindak secara pidana dan mana yang akan diselesaikan secara administratif oleh pemerintah. Yang jelas, pesan dari Presiden sangat jelas, yakni menegaskan bahwa siapa yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab. Uang itu adalah hak negara, dan ada perintah kepada penegak hukum untuk mengejar pelanggaran tersebut," tegas Febrie.