Kejagung Beberkan Peran Nadiem Makarim dan Bantahan Hotman Paris soal 'Kongkalikong' dengan Google
Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek pada Februari 2020 telah melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas alasan penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023, yakni pengadaan laptop Chromebook.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo merinci temuan hasil penyidikan, bahwa Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek pada Februari 2020 telah melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
"Dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik," tutur Nurcahyo kepada wartawan, Jumat (5/9).
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan antara Nadiem dengan pihak Google, mereka bersepakat menjadikan produk Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM sebagai bagian dari proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Untuk mewujudkan kesepakatan itu, Nadiem lantas mengundang jajarannya, antara lain H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta JT dan FH selaku staf khusus menteri, untuk melakukan rapat tertutup melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020.
"Dan mewajibkan para peserta menggunakan handset atau alat sejenisnya, yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai," jelas dia.
Buat Permendikbud
Demi meloloskan Chromebook yang merupakan produk Google, kata Nurcahyo, sekitar awal tahun 2020 Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek menjawab surat dari Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
"Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terdepan, terluar, tertinggal, 3T," ungkapnya.
Hanya saja, atas perintah dari Nadiem Makarim, maka pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 dipastikan menggunakan Chromebook. SW selaku Direktur SD serta M selaku Direktur SMP pun membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, yang spesifikasinya sudah ditentukan yaitu Chrome OS.
"Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS. NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS," Nurcahyo menandaskan.
Adapun Nadiem Makarim diyakini telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Bantahan Pihak Nadiem
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris membantah kliennya melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk melakukan kesepakatan yang menimbulkan kerugian negara.
"Itu tidak benar. Tapi sekiranya pun benar. Terus kenapa? Orang bisnis ketemu kenapa? Makanya tanya dong. Emang kalau ketemu ngapain?" ujar Hotman.
Dia menegaskan, pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia tidak dapat begitu saja disimpulkan sebagai upaya kongkalikong proyek pengadaan laptop Chromebook.
"Emang kalau gua ketemu wartawan, gua nyogok wartawan? Sama sekali kan, di mana unsur sogoknya? Di mana unsur korupsinya kalau ketemu? Dan itu tidak benar ketemu. Dan kebetulan Google itu sudah lama jadi investor di Gojek, yang tidak ada kaitannya dengan Chromebook ini," tukasnya.
Hotman juga menampik kegagalan uji coba laptop Chromebook di zaman menteri Muhadjir Effendi untuk daerah 3T.
"Itu tidak benar semuanya, semuanya kepakai semuanya ya. Semuanya kepakai dan semuanya tidak ada. Kalaupun ada satu dua yang gagal di mana-mana juga bisa terjadi. Tapi pertanyaannya adalah, pertanyaannya ini kan perkara korupsi, terus korupsinya di mana? Ngerti enggak sih? Karena itu harga pasaran," terang dia.
"Misalnya nih, kalau kamu beli mobil Kijang, harga-harga pasaran. Sementara ada mobil yang Mercy juga harga pasaran. Ya terus kalau memang dibeli harga pasaran, di mana kerugiannya?" kata Hotman.