Kejagung anggarkan Rp 200 juta untuk tiap terpidana mati
Namun, Kejagung belum mau mengungkap nama terpidana dan waktu pelaksanaan eksekusi mati.
Kejaksaan Agung menegaskan belum bisa dipastikan kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati tahap III. Termasuk nama-nama terpidana yang akan dieksekusi mati.
Meski demikian, Kejagung sudah menyiapkan dana yang diperlukan untuk mengeksekusi para terpidana mati di tahap III ini. Dana tersebut dipakai untuk segala kebutuhan dan proses pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Dana yang tersedia itu ada untuk 16 orang terpidana mati. Anggaran untuk tiap terpidananya itu kurang lebih Rp 200 juta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Moh. Rum mengatakan, di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
"Dana itu dianggarkan mulai dari persiapan, pemindahan ke tempat eksekusi, dan sebagainya," katanya menambahkan.
Diketahui, sampai saat ini kepastian waktu mengenai kapan eksekusi mati tahap III akan dilakukan, masih belum jelas. Padahal sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengatakan bahwa perkiraan waktu pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap III ini, akan dilakukan usai hari raya idul fitri.
Sejumlah kabar menyebut bahwa dalam eksekusi mati tahap III ini, gembong narkoba Freddy Budiman juga merupakan salah satu terpidana mati, yang akan ikut dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Namun, hal itupun masih belum jelas, karena Mahkamah Agung juga belum memberikan hasil dari PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum Freddy Budiman.
Baca juga:
Freddy Budiman belum dieksekusi mati, ini alasan Kejagung
Kabur dari perang, tujuh militan ISIS direbus hidup-hidup
Resmi jadi presiden, Duterte aktifkan lagi hukuman mati di Filipina
Tiga saudara pembunuh kakek nenek dan cucunya di Medan divonis mati
Bocorkan dokumen negara,mantan presiden Mesir dipenjara seumur hidup
Empat penerima kiriman 270 kg sabu dijatuhi hukuman mati
Jaksa Agung sebut eksekusi mati jilid 3 usai puasa di Nusakambangan