Kasus dr Richard Lee Dilimpahkan ke Kejati Banten, Segera Disidangkan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026).
Kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat dr Richard Lee memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara atas nama Richard Lee dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Dalam perkara ini, Richard Lee yang juga menjabat sebagai Direktur CV Athena Mandiri Group diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Diduga Ubah Nama dan Keterangan Produk
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengungkapkan bahwa tersangka diduga mengubah nama serta keterangan sejumlah produk sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
“Produk WT diubah menjadi WT White Tomato. Produk Ribeskin Superficial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja. Kemudian produk RE PINK The Secret Of Inner Beauty & Health diubah menjadi RE PINK Ms V Stem Cell,” kata Jonathan dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Menurut hasil penyidikan, perubahan nama dan keterangan produk tersebut dilakukan sebelum produk dipasarkan kepada konsumen.
Produk Diduga Dipromosikan untuk Disuntikkan
Khusus untuk produk DNA Salmon Dirumah Aja, penyidik menduga produk tersebut dipromosikan untuk digunakan dengan cara disuntikkan ke dalam tubuh.
Selain itu, produk-produk yang menjadi objek perkara disebut dipasarkan melalui berbagai platform marketplace dengan memanfaatkan akun TikTok milik tersangka, yakni @drrichardlee.
“Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara pidana atas nama tersangka Richard alias dr Richard Lee bin Herling telah dinyatakan lengkap (P-21),” ujarnya.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Jonathan menjelaskan, setelah proses tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk memasuki tahap persidangan.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap Richard Lee akan berlanjut ke meja hijau guna menguji seluruh alat bukti dan dakwaan yang telah disusun oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Richard Lee disangka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk sangkaan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara untuk sangkaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.