Kasus Bilqis Bukti Kejahatan Terhadap Anak Masih Merajalela
Dari pemeriksaan terungkap pola yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus adopsi ilegal.
Dewan Penasihat Keluarga Besar Putra Putri Polri /KBPPP, AH Bimo Suryono mengatakan kasus kejahatan terhadap anak masih menjadi ancaman nyata. Hal ini mengaca dari kasus Bilqis, balita 4 tahun asal Makassar yang ditemukan di komunitas adat Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba di Kabupaten Merangin, Jambi.
"Kasus Bilqis bukan hanya pelajaran bahwa kejahatan terhadap anak masih menjadi ancaman nyata," kata Bimo melalui keterangannya pada Selasa (18/11).
Dalam kasus Bilqis, polisi telah menetapkan empat tersangka: SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Dari pemeriksaan terungkap pola yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus adopsi ilegal.
Untuk diketahui, pelaku utama SY menurut pengakuan anak kandung lainnya telah menjual 2 anak kandungnya beberapa tahun sebelumnya. Sedangkan, anak yang di bawa saat penculikan kini dalam pengawasan dan perlindungan anak .
Menurut Bimo, motif tersembunyi ini tidak muncul di permukaan. Ia hanya terlihat ketika percakapan elektronik dibuka, peta komunikasi dipetakan, dan aliran informasi digital diurai lapis per lapis.
"Modus seperti ini ingin tampak sebagai urusan keluarga, padahal struktur komunikasinya menunjukkan pola komersial," ujar Ketua Umum KBPP Polri periode 2015-2021 ini.
Bimo mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku dengan membawa korbannya secara tenang, tampaknya sudah mengamati korban serta lingkungannya. Sebab, Bilqis menghilang tanpa suara, tidak ada jeritan hingga tidak ada perlawanan. Namun, hanya rekaman CCTV yang menampilkan seorang perempuan berjalan tenang, menggandeng tangan seorang balita bersama 2 balita lainnya.
"Modus pengambilan diam-diam seperti ini biasanya dilakukan oleh pelaku yang sudah mengamati korban dan lingkungan sebelumnya," jelas dia.
Namun demikian, Bimo mengapresiasi aparat kepolisian yang membaca fakta dengan sangat baik melalui jejak digital. Kata dia, aparat kepolisian gabungan dari Unit PPA, Resmob hingga Tim Siber bergerak mengalisa pola pergerakan pelaku melalui CCTV publik-privat.
"Pelacakan IMEI dan triangulasi sinyal ponsel, pemetaan lintasan kendaraan dengan ANPR dan penelusuran akun komunikasi yang saling terhubung. Di sinilah drama sebenarnya terjadi, satu titik data bertemu titik lainnya, menjalin benang merah akhirnya mengarah ke satu wilayah yang tidak terbayangkan, Merangin, Jambi, ratusan kilometer dari lokasi hilangnya Bilqis," jelas dia.
Polisi Mulai Operasi Presisi
Di tengah kabut ketidakpastian itu, Bimo menyebut polisi memulai operasi presisi. Mereka tidak hanya mengandalkan laporan warga, tetapi kamera CCTV, rekam jejak digital, dan pola pergerakan pelaku. Artinya, kata dia, inilah kombinasi yang menjadi kunci yakni kemauan, kemampuan dan teknologi.
"Tiga asas yang menjelma menjadi kekuatan besar ketika waktunya adalah musuh terbesar. Kecepatan polisi bukan kebetulan. Itu buah dari disiplin digital forensik yang tidak banyak dilihat publik," ungkapnya.
Polri Makin Matang
Di samping itu, Bimo melihat Kepolisian Indonesia (Polri) juga makin matang menggunakan senjata baru dalam penegakan hukum yaitu data, analitik dan kemampuan membaca pola digital.
"Hukum modern tidak lagi bertarung dengan kekuatan fisik, tetapi dengan kecerdasan teknologi dan kecepatan membaca situasi. Kasus Bilqis adalah contoh terbaik ketika negara hadir dalam waktu yang tepat," pungkasnya.