Kapolri Buka Suara Soal Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan
Menurut Kapolri, penyidik telah menyelesaikan tugasnya setelah melakukan pelimpahan tahap II kepada pihak Kejaksaan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan mengenai penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma kini bukan lagi menjadi tanggung jawab Polri. Ia menjelaskan bahwa tugas penyidik telah selesai setelah pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum dilakukan, "Dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tahap II, termasuk administrasi penyidikan dan penyerahan tersangka. Jadi kewajiban kami sudah selesai," ungkap Listyo kepada wartawan di Lapangan Sepolwan Lemdiklat Polri pada Selasa (23/6/2026).
Listyo juga menambahkan bahwa kewenangan untuk penangguhan penahanan kini beralih ke pihak Kejaksaan.
"Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat ditanyakan di sana," tegasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma setelah menerima pelimpahan tahap II terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (22/6/2026). Kedua tersangka diizinkan untuk pulang, namun diwajibkan untuk melapor sekali setiap minggu sampai proses persidangan berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum," kata Marcelo dalam konferensi pers pada Senin (22/6/2026). Ia juga menginformasikan bahwa terdapat dua tersangka yang diserahkan, yaitu Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma, serta 714 barang bukti yang didominasi oleh dokumen, buku, telepon genggam, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video terkait perkara.
Alasan Tak Ditahan
Marcelo menjelaskan bahwa jaksa tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta keluarga mereka. Keluarga juga menyatakan kesediaan untuk menjadi penjamin apabila tersangka tidak memenuhi kewajiban selama proses hukum berlangsung.
"Kami juga mempertimbangkan surat pernyataan para tersangka yang akan bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif," ujarnya. Meskipun tidak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma diwajibkan untuk melapor setiap minggu sesuai ketentuan yang berlaku.
Marcelo menambahkan bahwa perkara ini menarik perhatian masyarakat luas sehingga dianggap sebagai kasus penting. Oleh karena itu, jaksa akan segera menyelesaikan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Sesegera mungkin berkas perkara dan surat dakwaan akan kami limpahkan ke pengadilan yang berwenang," katanya. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, perkara ini akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma dituduh melanggar Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP terkait tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, serta pemberatan pidana dan pengaduan. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berhubungan dengan intervensi data serta manipulasi atau pemalsuan data.