KAI Tanjungkarang: Pelanggaran Rel Kereta Api adalah Tindakan Melawan Hukum dan Berbahaya
PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat bahwa tindakan meletakkan benda di rel kereta api merupakan pelanggaran hukum serius dan membahayakan keselamatan perjalanan, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perkeretaapian.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang secara tegas menyatakan bahwa setiap tindakan meletakkan benda di atas rel kereta api merupakan pelanggaran hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, di Bandarlampung.
Azhar Zaki Assjari menekankan bahwa perbuatan tersebut berpotensi besar menghambat bahkan membahayakan perjalanan kereta api serta keselamatan masyarakat sekitar. Peringatan ini muncul menyusul viralnya sebuah video yang memperlihatkan warga memblokir perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
Insiden pemblokiran terjadi pada Rabu (25/3) di perlintasan tanpa palang pintu di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung. Situasi sempat memanas akibat kerumunan warga, namun kondisi berangsur kondusif setelah aparat kepolisian turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Ancaman Hukum Pelanggaran Rel Kereta Api
Azhar Zaki Assjari menjelaskan bahwa masyarakat tidak boleh menaruh barang apapun di atas rel kereta api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan ini bertujuan untuk menjaga fungsi prasarana perkeretaapian dan keselamatan operasional.
Pada Pasal 180 Undang-Undang tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi hukum yang berat.
Selain itu, Pasal 181 juga melarang masyarakat berada di jalur rel, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel, hingga menggunakan jalur kereta untuk kepentingan di luar operasional perkeretaapian. Larangan ini mencakup segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api.
Bahaya dan Imbauan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
PT KAI Divre IV Tanjungkarang berharap kejadian serupa, seperti pemblokiran perlintasan yang viral, tidak terulang kembali di masa mendatang. Tindakan semacam itu tidak hanya membahayakan perjalanan kereta api, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap rambu-rambu dan larangan yang ada sangat krusial untuk mencegah kecelakaan dan insiden yang tidak diinginkan.
Masyarakat diminta untuk tidak mengambil tindakan yang justru membahayakan diri sendiri maupun operasional kereta api. Kesadaran dan tanggung jawab bersama menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib bagi semua pihak.
Sumber: AntaraNews