Kabar Gembira, Pemkab Bekasi Gratiskan Tunggakan Pajak PBB
Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan keringanan dengan menghapus pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor Pedesaan dan Perkotaan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memutuskan untuk membebaskan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor Pedesaan dan Perkotaan, sesuai dengan Instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. "Insya Allah kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur," ujar Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, saat diwawancarai oleh Antara pada Selasa (19/8/2025).
Asep mengungkapkan bahwa ia menerima saran langsung dari Dedi Mulyadi agar Kabupaten Bekasi membebaskan tunggakan PBB bagi masyarakatnya beberapa waktu lalu. Saran tersebut diterima dengan baik dan segera diimplementasikan oleh Pemkab Bekasi. Ia menambahkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat yang tidak stabil menjadi pertimbangan utama bagi Pemkab Bekasi untuk mengikuti instruksi dari Dedi Mulyadi. Diharapkan kebijakan ini dapat meringankan beban ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat.
"Pertimbangannya, sekarang ini kan secara ekonomi sedang tidak baik-baik saja, mungkin dengan adanya kebijakan Pak Gubernur ya kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur," tambahnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
Tingkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak
Di sisi lain, dia juga berharap agar masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak setelah pemerintah memberikan keringanan terhadap tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Harapannya masyarakat bayar tepat pada waktunya, jangan sampai menunggak lagi, jangan mentang-mentang gratis terus ke depan menunggak lagi," ucapnya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah meminta semua bupati dan wali kota di daerahnya untuk menghapuskan tunggakan PBB sebagai salah satu bentuk hadiah untuk memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. "Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak karena kewenangan ada di bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan pada Pajak Kendaraan Bermotor," jelasnya.
Kepatuhan dalam membayar pajak
Dedi menekankan pentingnya untuk mengurangi beban pajak yang dirasa terlalu berat agar masyarakat lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya. "Beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan," katanya. Ia berharap bahwa kebijakan ini dapat menciptakan semangat kolektif dalam membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, ditambah dengan kemampuan pemerintah dalam mengelola pendapatan pajak, diyakini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. "Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti. Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata dia.