Kabar Baik Lingkungan: Gugatan SLAPP Ditolak PN Cibinong, KLH Apresiasi Perlindungan Ahli
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyambut baik putusan PN Cibinong yang menolak gugatan SLAPP PT KLM terhadap ahli lingkungan, menegaskan pentingnya perlindungan bagi pejuang lingkungan.
Jakarta, 11 Oktober – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan apresiasinya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua ahli lingkungan terkemuka, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Sabtu, menegaskan bahwa gugatan PT KLM merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Ini adalah serangan serius terhadap para akademisi dan ahli yang berjuang demi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Majelis Hakim PN Cibinong menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT KLM tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Keputusan ini memberikan angin segar bagi upaya perlindungan lingkungan dan para pejuangnya di Indonesia.
Putusan PN Cibinong: Penolakan Gugatan SLAPP
Pengadilan Negeri Cibinong telah memutus perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri. Gugatan ini menargetkan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo sebagai Tergugat I, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis sebagai Tergugat II, serta KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai Turut Tergugat.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi putusan ini, menilai bahwa gugatan tersebut memenuhi kriteria gugatan anti-SLAPP. Putusan ini menunjukkan keberpihakan lembaga peradilan kepada perjuangan mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan lestari.
Keputusan ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Hal ini juga memperkuat posisi para ahli dan akademisi yang memberikan kontribusi dalam isu-isu lingkungan. Penolakan gugatan SLAPP ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi kasus serupa di masa mendatang.
Latar Belakang Gugatan dan Kewajiban PT KLM
Gugatan PT KLM ini tidak terlepas dari serangkaian perkara hukum sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara tersebut meliputi Putusan Verstek Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 51/Pdt.G-LH/2018/PN.Klk, Putusan Verzet Nomor 51/Pdt.Plw-LH/2018/PN.Klk, Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 10/PDT.G-LH/2020/PT PLK, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1890K/Pdt/2021 jo Putusan PK Nomor 1248Pk/Pdt/2022.
Dalam putusan-putusan tersebut, PT KLM telah dihukum untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp89.342.807.400. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar biaya pemulihan lingkungan senilai Rp210.500.558.200. Jumlah ini menunjukkan besarnya dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.
Menteri Hanif menyoroti bahwa meskipun seluruh upaya hukum telah berakhir, PT KLM belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan. Fakta ini mengindikasikan bahwa pengajuan gugatan terhadap para ahli dan KLH/BPLH merupakan upaya untuk menghindari atau menunda pelaksanaan eksekusi putusan yang secara hukum tidak dapat dibenarkan.
Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengambil langkah konkret untuk melindungi para pejuang lingkungan hidup. KLH/BPLH telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup. Regulasi ini bertujuan memberikan payung hukum bagi individu yang berjuang untuk kelestarian lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan menekankan pentingnya perlindungan bagi pejuang lingkungan. Perlindungan ini mencakup saksi dan ahli yang memberikan keterangan di persidangan. Hal ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119 Tahun 2025 yang memperkuat ketentuan Pasal 66 UU 32 Tahun 2009.
Keterangan ahli yang disampaikan di persidangan merupakan bukti ilmiah yang disampaikan secara profesional sesuai bidang keahliannya. Rizal Irawan berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap saksi, pelapor, ahli, maupun aktivis. Mereka adalah individu yang dengan tulus memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber: AntaraNews