Bareskrim Polri bakal mengasistensi penanganan laporan terhadap ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo di Polda Bangka Belitung.
Diketahui, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus tata niaga PT. Timah yang melibatkan Harvey Moeis, dengan kerugian senilai Rp271 triliun membengkak menjadi Rp300 triliun.
"Terkait LP di Polda Babel, saat ini kita menerima surat pengaduan tentang hal tersebut. Apa yang dilakukan Bareskrim? Tentu saja kita akan melaksanakan asistensi bagaimana penanganan di Polda Babel," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (5/2).
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan Penyidik Bareskrim Polri akan mengambil alih penanganan laporan terhadap Bambang dari Polda Bangka Belitung. Tentu saja dengan memperhatikan berbagai pertimbangan juga.
"Selanjutnya, kalau memang itu pertimbangan berbagai macam kesulitan dan lain sebagainya, Polda Babel ada kesulitan perkara tersebut akan kita tarik ke Bareskrim," jelasnya.
Pihaknya tentu disebutnya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum mengambil alih laporan terhadap Bambang tersebut.
"Tentu saja melalui mekanisme gelar perkara dan lain sebagainya. Yang itu dalam waktu dekat pun kami akan segera asistensi," pungkasnya.
Advertisement
Konstruksi Kasus
Diketahui, kasus korupsi yang melibatkan tata niaga timah kembali menarik perhatian publik. Kali ini, laporan dibuat terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, di Polda Kepulauan Bangka Belitung. Laporan tersebut mengacu pada perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp271 triliun, yang dijadikan sebagai dasar tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi, Harvey Moeis.
Kontroversi muncul seiring dengan pelaporan ini, terutama mengenai kemampuan Bambang Hero sebagai saksi ahli dalam menghitung kerugian negara. Sebagai seorang ahli di bidang lingkungan, relevansinya dalam menentukan nilai kerugian keuangan negara diragukan. Bahkan, metode penghitungan yang menggunakan citra satelit juga menjadi sorotan pelapor.
Dirangkum dari berbagai sumber, kasus ini tidak hanya berimplikasi pada proses hukum, tetapi juga berdampak pada ekonomi di Bangka Belitung. Banyak perusahaan tambang terpaksa ditutup, dan ribuan pekerja kehilangan sumber penghasilan mereka.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya penyimpangan dalam tata niaga timah di Bangka Belitung pada periode 2015-2022. Harvey Moeis bersama beberapa pihak lainnya didakwa terlibat dalam skandal yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp271 triliun. Kerugian yang sangat signifikan ini menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.
Penghitungan kerugian tersebut dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo, seorang Guru Besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB), yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam bidang lingkungan. Dalam proses persidangan, hasil penghitungan ini dijadikan salah satu dasar tuntutan hukum terhadap para terdakwa. Namun, metode yang digunakan dalam penghitungan ini menimbulkan banyak perdebatan, termasuk kritik dari pihak-pihak yang terdakwa.
Vonis terhadap para terdakwa telah dijatuhkan, tetapi kontroversi mengenai metode penghitungan kerugian tetap berlanjut. Sejumlah elemen masyarakat serta pelaku tambang juga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap nilai kerugian yang ditetapkan, yang dianggap tidak masuk akal dan merugikan banyak pihak.
Pada bulan Januari 2025, Bambang Hero Saharjo dilaporkan kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung oleh tim kuasa hukum dari pihak terdakwa. Laporan tersebut mengangkat isu mengenai metode penghitungan kerugian negara yang dianggap tidak valid dan tidak relevan.
Menurut kuasa hukum pelapor, Andi Kusuma, Bambang Hero tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk menghitung kerugian keuangan negara. Di samping itu, pelapor berpendapat bahwa perhitungan yang dilakukan berdampak negatif terhadap ekonomi lokal.
Penutupan tambang-tambang yang terpengaruh oleh kasus ini telah mengakibatkan banyak pekerja kehilangan pekerjaan. Pelapor juga meminta agar aparat penegak hukum menanggapi laporan ini dengan serius demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Advertisement