Jelang Sidang Vonis, Amar Putusan Tom Lembong Setebal Lebih dari 1.000 Halaman
Tom Lembong menjalani sidang vonis perkara dugaan korupsi importasi gula. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang vonis perkara dugaan korupsi importasi gula. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (18/7).
"Agenda persidangan kita hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Demikian ya. Majelis telah bermusyawarah dan untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di persidangan.
Dennie menjelaskan, amar putusan tebal mencapai lebih dari 1.000 halaman. Karena itu, hakim hanya akan membacakan poin-poin penting.
"Namun sebelumnya kami sampaikan bahwa putusan kalau keseluruhan lebih dari 1.000 halaman. Intinya nanti poin-poin penting terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan, yang sudah kita denger bersama seperti surat dakwaan, pledoi lengkap, juga keterangan saksi tidak perlu diulangi lagi," ucap dia.
Dakwaan Tom Lembong
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.