Jaksa Ungkap Akal-akalan Pengadaan Chromebook, Spesifikasi Dibocorkan
Spesifikasi telah dibocorkan lebih dulu ke calon pemenang, yakni PT Bhinneka Mentaridimensi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan proses pemilihan penyedia dalam program pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbud Ristek yang nyatanya telah dipilih sejak awal. Spesifikasi telah dibocorkan lebih dulu ke calon pemenang, yakni PT Bhinneka Mentaridimensi.
"Mulyatsyah memerintahkan Cepy Lukman Rusdiana untuk membocorkan spesifikasi Chromebook yang dibuat berdasarkan arahan Nadiem Anwar Makarim ke PT Bhinneka Mentaridimensi supaya bisa menjadi penyedia," tutur jaksa saat membacakan dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Kemudian, lanjut jaksa, Cepy Lukman Rusdiana dan Wahyu Haryadi memberikan dokumen spesifikasi laptop Chromebook kepada Indra Nugraha selaku Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi, yang telah diperintah Hendrik Tio selaku Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi untuk menemui Wahyu Haryadi dan Cepy Lukman Rusdiana di kantor Kemendikbud.
“Karena PT Bhinneka Mentaridimensi ingin terpilih sebagai penyedia laptop Chromebook pada pengadaan TIK tahun 2020," jelas jaksa.
Dikarenakan untuk menjadi penyedia laptop Chromebook dalam pengadaan TIK tahun 2020 harus sebagai Google Partner, maka Noviyanti selaku Product Manager PT Bhinneka Mentaridimensi menghubungi Ganis Samoedra Muharyono agar PT Bhinneka Mentaridimensi menjadi Google Partner.
"Atas penyampaian Noviyanti tersebut, Ganis Samoedra Murharyono menyarankan agar PT Bhinneka Mentaridimensi harus masuk ke sistem pendaftaran melalui website edu.google.com untuk mendaftar sebagai Google Partner," kata jaksa.
PT Bhinneka Mentaridmensi Sudah Tahu akan Jadi Penyedia Pengadaan TIK Tahun 2020 di Kemendikbud
PT Bhinneka Mentaridmensi sendiri telah menerima informasi bahwa perusahaan tersebut akan menjadi penyedia pengadaan TIK tahun 2020 di Kemendikbud, sementara saat itu proses pengadaan belum dilaksanakan.
Selanjutnya, Indra Nugraha menghubungi Mariana Susy untuk membantu instalasi Chrome Device Management (CDM) pada laptop Chromebook dari PT Bhinneka Mentaridimensi. Setelah menjadi Google Partner, maka perusahaan itu langsung ditunjuk sebagai penyedia pengadaan TIK tahun 2020 di Kemendikbud.
"Setelah Mariana Susy melalui PT Putra Sakti Abadi mendapatkan pembayaran atas instalasi Chrome Device Management (CDM) dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Mariana Susy memberikan uang kepada Harnowo Susanto sebesar Rp 300 juta dari pembayaran instalasi Chrome Device Management pada laptop Chromebook dari PT Bhinneka Mentaridimensi sebesar Rp 3.524.409.019,70 dikarenakan Mulyatsyah melalui Harnowo Susanto selaku PPK telah menunjuk PT Bhinneka Mentaridimensi sebagai penyedia," jaksa menandaskan.
Jaksa Ungkap Ada 25 Pihak Penerima Keuntungan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Di hadapan majelis hakim, jaksa mengungkap adanya 25 pihak penerima keuntungan dari program tersebut.
Salah satunya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," tutur jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Selain Nadiem, pihak lain yang menerima keuntungan adalah terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 sebesar SGD 120.000 dan USD 150.000; hingga sejumlah perusahaan teknologi.
Daftar Pihak yang Diuntungkan
Adapun daftar pihak yang menerima keuntungan di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook adalah sebagai berikut:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD 120.000
dan USD 150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD 7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp 50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, bersama dengan terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," tutur Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025).
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," sambungnya.
Hasil hitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun itu merupakan total dari dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau senilai Rp 621 miliar tersebut.
Adapun perbuatan yang merugikan negara itu dilakukan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief bersama Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, yakni Jurist Tan yang kini masih buron.
Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).
Kemudian, jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut juga dilakukan tanpa melalui evaluasi dan referensi harga.