Jadi Tersangka Setelah Berkali-kali Lolos, Ini Sederet Kasus Sempat Seret Riza Chalid
Kendati namanya kerap disebut dalam perkara, nama Riza Chalid kerap lolos dari jeratan hukum.
Penyidik Kejagung menetapkan Sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Salah satu dari sembilan tersangka adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan sembilan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti cukup dengan memeriksa sejumlah saksi secara maraton.
Sembilan tersangka itu adalah AN selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan TN selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.
Kemudian DS selaku VP Crude and Product Kantor Pusat PT Pertamina (persero) 2018-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping; dan HW selaku mantan SVP Supply Change 2019-2020.
Selanjutnya, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
"Tersangka melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara," kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7).
Adapun perbuatan para tersangka bertentangan antara lain dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Hilirisasi Minyak, Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana diubah Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik Pada BUMN.
Kasus Impor Minyak Zatapi (2008)
Salah satu kasus yang melibatkan Riza Chalid adalah kontroversi impor minyak campuran Zatapi pada tahun 2008. Dalam kasus ini, Riza Chalid diduga terlibat melalui perusahaan Global Resources Energy dan Gold Manor. Impor minyak ini dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses impor minyak. Publik menyoroti potensi konflik kepentingan dan dugaan praktik mark-up yang merugikan negara. Impor minyak Zatapi menjadi sorotan karena dianggap tidak efisien dan merugikan keuangan negara.
Meskipun kasus ini sempat mencuat, penanganan hukumnya tidak berlanjut. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai adanya kekuatan besar yang melindungi Riza Chalid dari jeratan hukum.
Polemik Audit Petral
Nama Riza Chalid kembali mencuat dalam polemik seputar audit Petral. Audit ini mengungkap dugaan penyimpangan dan kerugian negara dalam pengelolaan minyak oleh Petral. Riza Chalid diduga memiliki peran penting dalam berbagai kebijakan kontroversial yang diambil oleh Petral.
Audit Petral menemukan indikasi adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Temuan ini memicu desakan dari berbagai pihak agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya. Audit tersebut mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses pengadaan dan penjualan minyak yang dilakukan oleh Petral.
Meskipun hasil audit telah dipublikasikan, penanganan kasus ini berjalan lambat. Banyak pihak menduga adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang ingin melindungi para pelaku korupsi.
Skandal "Papa Minta Saham"
Skandal "Papa Minta Saham" juga menyeret nama Riza Chalid. Dalam skandal ini, Riza Chalid diduga terlibat dalam lobi-lobi terkait saham PT Freeport Indonesia. Percakapan antara Riza Chalid, Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, dan seorang petinggi PT Freeport Indonesia bocor ke publik.
Dalam rekaman percakapan tersebut, terdengar adanya permintaan saham dari PT Freeport Indonesia dengan imbalan memuluskan perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Kasus ini menggemparkan publik dan memicu kemarahan dari berbagai pihak. Kasus ini menyeret sejumlah nama besar di dunia politik dan bisnis.
Meskipun sempat diselidiki oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, kasus ini akhirnya dihentikan.
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina (2018-2023)
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina tahun 2018-2023. Riza Chalid diduga terlibat dalam penyewaan BBM Tanki Merak dengan cara melawan hukum.
Modus yang digunakan adalah dengan memalsukan rencana kerja sama dan menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian yang cukup besar. Kejagung telah memanggil Riza Chalid sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Saat ini, Riza Chalid diketahui berada di Singapura. Kejagung terus berupaya untuk menghadirkan Riza Chalid ke Indonesia guna menjalani proses hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar dan dugaan kerugian negara yang signifikan.
Keterlibatan Anak Riza Chalid
Selain Riza Chalid, anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pertamina. Beberapa perusahaan milik Kerry Adrianto Riza juga terseret dalam dugaan kasus korupsi. Rumah Riza Chalid bahkan sempat digeledah karena digunakan sebagai kantor oleh beberapa tersangka kasus korupsi minyak mentah.
Keterlibatan anak Riza Chalid dalam kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan keluarga. Hal ini semakin memperburuk citra Riza Chalid di mata publik. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul kekayaan keluarga Riza Chalid.