Isu Jurnalis Asing Wajib Bikin Surat Keterangan Kepolisian untuk Liputan, Kapolri Buka Suara
Kapolri menjawab isu Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang melakukan peliputan di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah Polri mewajibkan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang melakukan peliputan di Indonesia.
Sigit menjelaskan, dasar penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing yang merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
"Memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia. Misalkan di wilayah rawan konflik," kata Sigit kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/4).
"Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA," sambungnya.
Dalam Perpol itu juga disebutkan Polri berkoordinasi bersama instansi terkait untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.
Terkait dengan kata 'wajib', Sigit menegaskan, penerbitan surat keterangan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) Huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin.
Atas penjelasan itu lah, maka surat keterangan kepolisian untuk jurnalis asing yang melakukan peliputan di Indonesia tidak wajib.
"Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing," tegasnya.
Jurnalis Asing Bisa Kerja Tanpa SKK
Eks Kabareskrim ini memastikan, jurnalis asing tetap bisa bekerja atau bertugas di Indonesia tanpa surat keterangan kepolisian. Hal ini juga sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai, karena dalam perpol tidak ada kata 'WAJIB', tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," ungkapnya.
Sigit memberikan contoh soal seorang jurnalis yang ingin melakukan peliputan di wilayah Papua yang rawan konflik. Penjamin dapat meminta surat keterangan kepolisian kepada Korps Bhayangkara, sekaligus meminta perlindungan bagi jurnalis yang akan bertugas di wilayah konflik ini.
"Dalam penerbitan SKK, jika diminta oleh penjamin, yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA/jurnalis asingnya," pungkasnya.