Istri Simpan Mayat Suami 40 Hari di Rumah Jadi Tersangka, Korban Dibunuh Pakai Racun Tikus
Tersangka terbukti sejak awal merencanakan aksi pidana. Tersangka telah menyusun rencana pembunuhan.
Kepolisian akhirnya menjerat Fauziah Prihatiningsih (47) istri yang membunuh suaminya sendiri Haji Lukman (45) dan menyimpan mayat suaminya selama 40 hari di dalam kamar rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur sebagai tersangka tunggal. Tak tanggung-tanggung, kepolisian menjerat Fauziah dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal, mati.
"Dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP, yang mana terlapor dapat menjalani hukuman mati ataupun seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (26/6).
Perencanaan Pembunuhan
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Margono menambahkan, tersangka terbukti sejak awal merencanakan aksi pidana. Tersangka telah menyusun rencana pembunuhan.
Tersangka merencanakan pembunuhan mulai dari membeli racun tikus dan potas. Racun itu digunakan pelaku meracuni suami sirinya tersebut.
"Tanggal 14 Mei yang mana sebelum melakukan pembunuhan memang dari terlapor telah membeli racun tikus beserta dengan 7 potas. Pada saat pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 Mei dan pada tanggal 13 Mei Dia memasukkan kotak ke dalam botol air minum yang mana keterangan dari terlapor sering digunakan korban untuk minum pada saat pagi hari," ujar dia.
Dari 7 potas dibeli pelaku, Margono mengatakan, baru 4 butir dimasukkan tersangka ke dalam botol air. Setelah potas dimasukkan, tersangka sempat mengocoknya agar larut dan tercampur ke dalam air.
"Nah pada saat itu potas yang dibeli sebanyak 7 butir dimasukkan 4 butir ke dalam botol air setelah itu dikocok botolnya untuk tercampur untuk terlarut," kata Margono.
Margono mengatakan, salah satu botol berisi air racun itu kemudian diminum korban. Hal itu seketika membuat korban tak berdaya dan langsung lemas keracunan. Mengetahui korban sudah keracunan, tersangka lantas memindahkan korban dari dapur menuju kamar.
Pelaku Minta Bantuan Angkut Mayat Korban
Pelaku sempat meminta bantuan salah seorang saksi untuk memindahkan korban ke kamar. Saat ditanya saksi, pelaku sempat menyatakan jika korban tengah mabuk berat. Setelah itu, sisa botol lainnya yang berisi racun dibuang dan dibakar tersangka untuk menghilangkan jejak.
"Dari botol tersebut itu diminum salah satu botol oleh korban dan saat itu juga ada reaksi keracunan dan 3 botol lainnya itu oleh terlapor dibakar langsung di samping rumah. Sudah kita juga olah TKP dan sisa bakaran masih ada terus setelah korban mengalami keracunan terlapor menghubungi satu saksi untuk membantu memindahkan dari ruang dapur menuju ke kamar pertama," ujar Margono.
Diketahui, warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur digegerkan dengan adanya temuan mayat yang sudah membusuk di dalam rumah kontrakan. Mirisnya, mayat tersebut tersimpan di dalam sebuah kamar rumah kontrakan itu diduga sudah ada sekitar 40 hari lamanya. Sang penghuni rumah sekaligus istri korban menyerahkan diri ke polisi dengan alasan telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.