LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Istana pertimbangkan hukuman kebiri bagi penjahat seksual

"Maka hukumnya harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya," kata Pramono.

2016-05-09 14:37:14
Hukum kebiri paedofil
Advertisement

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta aparat memberikan hukuman yang tegas terhadap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan, Yuyun (14), bocah SMP di Bengkulu.

Pramono menyatakan Presiden juga telah meminta menteri terkait untuk segera memprioritaskan penanganan kejahatan seksual terhadap anak.

Soal hukuman yang setimpal, Pramono menjelaskan pemerintah bersikukuh kebiri merupakan hukuman yang tepat bagi para pelaku kejahatan seksual.

"Karena kalau ini dibiarkan ataupun tidak dengan hukum yang tegas maka orang akan atau kelompok masyarakat akan mempunyai keberanian untuk melakukan tindakan itu. Maka hukumnya harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/5).

Pramono berharap Perppu soal kebiri yang pernah digodok oleh sejumlah menteri tersebut dapat dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. Bahkan, mantan Wakil Ketua DPR ini berharap agar Perppu soal kebiri dapat dimasukkan menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Ya kita juga akan mendorong ini menjadi prioritas Prolegnas sebab apapun kan ini harus juga dibahas bersama dengan DPR untuk segera dirumuskan," ujarnya.

Seperti diketahui, Yuyun, seorang siswi SMP di Bengkulu tewas dengan tragis. Dia diseret 14 pemuda ke dalam hutan dan diperkosa bergilir dalam kondisi tangan terikat.

Kasus ini menggugah banyak pihak. Solidaritas diberikan dengan cara menyebar berita soal peristiwa ini sebagai bentuk peringatan. Ada juga yang mengajak menyalakan lilin sebagai simbol doa untuk Yuyun.

Tujuh dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara. Tujuh tersangka tercatat masih pelajar aktif.

Baca juga:
4 Alasan kejahatan seksual anak harus dihukum kebiri
Negara harus beri perlindungan terhadap perempuan dan anak
Siswi SMP tewas diperkosa 14 pria, pemerintah kebut hukuman kebiri
Ini cara paedofil rayu anak-anak agar mau digauli
DPR usul predator anak dikenakan pasal berlapis agar hukuman berat

Advertisement
(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.