DPR usul predator anak dikenakan pasal berlapis agar hukuman berat
Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal hukuman kebiri secara kimiawi untuk para pelaku pelecehan seksual khususnya predator anak. Wasekjen DPP PKB Abdul Malik Haramain sepakat dengan pemberatan hukuman bagi predator anak.
"Hukuman kebiri setuju sebagai salah satu pilihan pemberatan hukuman," kata Malik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/2).
Wakil Ketua Komisi VIII ini menambahkan, angka kejahatan dan kekerasan terhadap anak terbilang tinggi. DPR menuntut komitmen pemerintah mengantisipasi kekerasan dan kejahatan agar tak terus terjadi.
Menurut Malik, paedofil atau pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya. Pemberatan hukuman juga bisa dilakukan dengan akumulasi tuntutan atau dikenakan pasal berlapis.
"Contohnya, tidak hanya dituntut kejahatan seksual, tapi harus dituntut kejahatan kekerasan," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berpendapat, pelaku kekerasan seksual terhadap anak (paedofil) sebaiknya dituntut hukuman maksimal. "Saya setuju pemberatan hukuman, sampai tingkat hukum mati sekalipun," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2).
Bukan tanpa alasan anggota Majelis Syuro PKS itu mendukung hukuman mati bagi pelaku paedofil dan pelaku kekerasan kejahatan terhadap anak. Alasan utamanya, saat ini Indonesia sudah dalam ambang batas darurat kejahatan dan kekerasan anak.
Ancaman hukuman mati perlu disiapkan sebagai tameng yang akan melindungi anak dari kekerasan dan kejahatan. Dia yakin, pelaku paedofil dan kekerasan anak bakal jera setelah dijatuhi hukuman berat.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya