Panglima TNI: Dirut Bulog Bakal Mundur dari Kedinasan

Ada beberapa kementerian atau lembaga yang memiliki aturan sendiri, sehingga perwira aktif tetap bisa menjabat tanpa harus mundur dari TNI.

Panglima TNI Beri Pilihan Pensiun atau Mundur! Deretan Nama-Nama Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Agus tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja prajurit yang harus segera mengambil keputusan untuk mundur atau pensiun dini.

Agus Subiyanto
VIDEO: Tegas, Panglima TNI Beri Pilihan Pensiun Atau Mundur! Sentil Prajurit di Jabatan Sipil

Panglima TNI menegaskan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri

VIDEO: Tegas, Panglima TNI Beri Pilihan Pensiun Atau Mundur! Sentil Prajurit di Jabatan Sipil

Panglima TNI menegaskan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri

Panglima TNI: Prajurit Aktif Jabat di Lembaga Lain Harus Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri!

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto memastikan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun diri atau mengundurkan diri.

TNI Buka Suara Status Prajurit Dirut Bulog Mayjen Novi, Begini Penjelasannya

TNI menegaskan proses administrasi Novi Helmy tidak bisa tiba-tiba langsung diproses begitu saja.

Novi Helmy
TNI Tegaskan Prajurit Aktif Tugas di Luar 14 Kementerian/Lembaga akan Mengundurkan Diri

Proses pengunduran diri tersebut sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

tni masuk lembaga apa
TNI Mutasi dan Promosikan 18 Perwira Tinggi, Ini Nama-namanya

Mutasi dan promosi diberikan kepada perwira yang bertugas di internal TNI, Kemenhan hingga BIN.

TNI
VIDEO: Letjen Nugroho Belum Dilantik Jadi Kepala BSSN Sudah Dimutasi Panglima TNI

Di antaranya, memutasi Letjen TNI Nugroho Sulistyo Budi dari jabatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi Pati Mabes TNI AD

Berita Update
Membedah UU TNI, Ini 10 Jabatan yang Boleh Diisi Prajurit Aktif

Prajurit TNI yang bertugas di pemerintah maupun lembaga negara diatur dalam UU TNI No 34 Tahun 2004 Pasal 47.

TNI
Kepala Otorita IKN Mundur Diduga Gara-Gara Persiapan Upacara 17 Agustus, Begini Penjelasan Istana

Istana menjawab dugaan Kepala Otorita IKN mundur karena perayaan upacara 17 Agustus.

Otorita Ibu Kota Nusantara
Profil Bambang Susantono yang Mundur dari Kepala Badan Otorita IKN

Selain Bambang, Wakil Badan Otorita IKN juga memutuskan untuk mundur. Tidak disampaikan alasan keduanya mundur.

Bambang Susantono
Bantah Dadakan, Istana: Pembicaraan Mundurnya Kepala dan Wakil OIKN Sudah Lama

Pratikno mengaku tidak tahu alasan Kepala dan Wakil OIKN mundur.

OIKN