LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini tulisan Tjipta Lesmana hingga dipolisikan Ombudsman

Ini tulisan Tjipta Lesmana hingga dipolisikan Ombudsman. Opini Tjipta Lesmana di koran berjudul "Ketika Mentan Gebrak Cukong Beras". Penyebutan nama Ombudsman berada di paragraf terakhir.

2017-10-03 17:19:31
Ombudsman
Advertisement

Pakar komunikasi sekaligus pengamat politik Tjipta Lesmana dilaporkan Ombudsman RI ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/10). Ia dilaporkan karena opininya di harian Rakyat Merdeka yang menyinggung Ombudsman dan dinilai mencemarkan nama baik lembaga itu.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, ada dua opini Tjipta yang membuat pihaknya keberatan. "Jadi Prof Tjipta Lesmana itu ngomong tentang dua hal. Pertama tentang kasus PT IBU yang memang menjadi perhatian dari Ombudsman yang kemudian dikaitkan dengan Meikarta," jelasnya ditemui usai menyampaikan laporannya.

Opini Tjipta Lesmana di koran berjudul "Ketika Mentan Gebrak Cukong Beras". Penyebutan nama Ombudsman berada di paragraf terakhir.

Dua hal itu lanjut Adrianus tidak berhubungan. Namun ia menilai sengaja dihubung-hubungkan oleh Tjipta Lesmana dalam tulisannya. Tulisan itu kemudian dikutip ulang oleh Rico Simandjuntak yang juga ikut dilaporkan

"Sehingga kami mengadukan kedua-duanya ke Polda Metro," ujarnya.

Ombudsman kata Adrianus memang sedang fokus mengamati indikasi maladministrasi dalam persoalan PT IBU dan Meikarta. "Kami tidak mau diganggu dengan pernyataan-pernyataan seperti itu. Kami tidak mau mendapatkan kesan dari masyarakat bahwa kami ada bargaining. Kami tidak mau dari Ombudsman sebagai lembaga pengawas itu seakan-akan pamrih atau kami dibayar atau ada 'masuk angin' terhadap pemeriksaan dua hal itu," jelasnya.

Laporan itu lanjutnya sebagai upaya menjaga integritas lembaganya. "Kami serahkan kepada hukum, kepada polisi untuk silakan melakukan penanganannya. Sehingga kami bisa tetap fokus pada kasus pemeriksaan PT IBU dan Meikarta tanpa terganggu anggapan-anggapan orang sebagaimana kami dinuansakan oleh dua tulisan tersebut," pungkasnya.

Baca juga:
Ombudsman RI laporkan Tjipta Lesmana ke Polda Metro Jaya
Bayar e-money di jalan tol makan waktu 3 detik, tunai 12 detik
Ombudsman sebut BI ngotot aturan isi ulang e-money tak langgar UU mata uang
Ada maladministrasi soal isi ulang e-money, BI dipanggil Ombudsman
BI soal isi ulang e-money: Kita akan cari solusi terbaik
Ombudsman: Sediakan satu gerbang tol untuk transaksi tunai
Ombudsman bakal terbitkan LHP soal dugaan maladministrasi isi ulang e-money

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.