Ombudsman bakal terbitkan LHP soal dugaan maladministrasi isi ulang e-money
Merdeka.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Sumawiharja mengatakan, proses klarifikasi terhadap laporan dugaan adanya maladministrasi dalam kewajiban transaksi non-tunai dan pengenaan biaya pada uang elektronik masih panjang.
Sebab, selain pengacara David Tobing yang melaporkan Gunernur Bank Indonesia (BI), ada satu pelapor lainnya yang mengadukan adanya dugaan tersebut. Yakni Lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Sahid.
"Bagi Ombudsman ini proses yang memang belum berakhir. Kami akan klarifikasi kembali ke pelapor, karena pelapor bertambah. Jadi ada 2 pelapor. Laporannya sama persis dan pihak terlapornya sama," kata Dadan di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/9).
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya dikeluarkan dari Bank Indonesia, namun juga dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) terkait pemberlakuan sistem pembayaran tol secara non tunai.
Dengan demikian, pihaknya akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai dugaan ini. Di mana LHP ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.
"LHP itu yang asalnya kami berpikir ini hanya diberikan ke Gubernur BI. Tapi pihak yang terlapor ini menjadi dua menurut kami yakni PU-Pera juga. Karena kebijakan keluar dari dua sisi, jalan tol PU-Pera, dan e-money BI. Itu langkah yang akan kami tempuh selanjutnya," imbuhnya.
Nantinya, Ombudsman akan menelaah terlebih dahulu mengenai peraturan dari BI dan Kementerian PU-Pera, apakah peraturan-peraturan tersebut tidak mengandung unsur afirmatif. Dia menargetkan, LHP ini bisa selesai dalam waktu satu minggu.
"Kami akan lihat payung hukum legal formal tapi juga aspek sosiologis, kalau memang tidak ada kebijakan afirmatif yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia tetapi hanya mayoritas. Padahal dalam kebijakan yang diambil harus bisa penuhi rasa keadilan semua masyarakat termasuk minoritas," pungkas Dadan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya