Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada maladministrasi soal isi ulang e-money, BI dipanggil Ombudsman

Ada maladministrasi soal isi ulang e-money, BI dipanggil Ombudsman Tiket elektronik Transjakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ombudsman RI memberi perhatian serius terhadap pelayanan transaksi non-tunai yang diduga ada maladministrasi dalam kewajiban transaksi non tunai dan pengenaan biaya pada uang elektronik. Untuk itu, Ombudsman memanggil pemangku kepentingan terkait (stakeholder) untuk klarifikasi mengenai transaksi non tunai dan pengenaan biaya top up pada e-money.

Seperti diketahui, pengacara David Tobing mengadukan Gubernur Bank Indonesia (BI) karena diduga melakukan maladministrasi. Menurutnya, kebijakan BI yang membebankan baya pengisian uang elektronik ke konsumen sebesar Rp 1.500-Rp 2.000 dinilai mencerminkan keberpihakan pada pengusaha, serta pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan Sumawiharja mengatakan pihaknya telah memanggil Bank Indonesia (BI), Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga, pengelola jalan tol dari pihak swasta, dan perbankan.

"Semua sampaikan perspektifnya. Kami identifikasi beberapa isu terkait pandasan atau payung hukum atas kebijakan ini dan latar belakang apa kira-kira yang menjadi proses kenapa kebijakan ini dikeluarkan," kata Dadan di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (27/9).

Meski begitu, lanjutnya, saat ini belum ada kesimpulan utuh. Namun dari pertemuan tersebut, disepakati untuk mendorong gerakan non tunai guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi di seluruh bidang.

"Kami ingin kebijakan ini tidak hanya untuk kepentingan masyarakat banyak, tapi juga ada unsur afirmatif terhadap masyarakat yang mungkin sebagian kecil tapi tetap harus diakomodasi," imbuhnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP