Ini sosok Ketua MK Arief Hidayat pengganti Hamda Zoelva
Hakim MK Arief Hidayat akan menjabat untuk periode 2015-2017 selama 2,5 tahun.
Hakim Konstitusi satu suara menjadikan Arief Hidayat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Guru besar Universitas Diponegoro Semarang itu menggantikan Hamdan Zoelva.
Arief menjadi hakim MK melalui jalur DPR. Arief dipilih menggantikan mantan Ketua MK Mahfud MD yang berakhir masa jabatannya pada April 2013. Arief sebelumnya wakil Hamdan.
Profesor kelahiran Semarang itu dikenal sebagai ahli hukum Indonesia. Dia juga memiliki keahlian Hukum Tata Negara, Hukum dan Politik, Hukum dan Perundang-undangan, Hukum Lingkungan dan Hukum Perikanan.
Suami dari Tundjung Herning Sitabuana itu menyelesaikan Strata 1 di Fakultas Hukum Undip (1980), lalu melanjutkan S2 Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Unair (1984). Gelar Doktor Ilmu Hukum Undip diraih pada 2006 lalu.
Dia juga cukup aktif berorganisasi. Tercatat Arief merupakan Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi Fakultas Hukum Undip serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Undip.
Arief akan menjabat untuk periode 2015-2017 selama 2,5 tahun. Arief terpilih secara aklamasi dalam musyawarah tertutup.
Baca juga:
Arief Hidayat terpilih aklamasi gantikan Hamdan pimpin MK
9 Hakim MK akan tentukan pengganti Hamdan Zoelva hari ini
Putusan PK lebih dari 1 kali dimanfaat buat tunda eksekusi mati
Menkum HAM ajak rembuk penegak hukum bahas PK berkali-kali
Menkum HAM undang MK, MA dan KPK bahas polemik PK berkali-kali
Pertentangan dalam putusan MK disebut sering terjadi