Menkum HAM undang MK, MA dan KPK bahas polemik PK berkali-kali
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, hari ini mengumpulkan sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum buat membahas polemik Peninjauan Kembali (PK). Menurut dia, saat ini mereka sedang mencari solusi buat memberi kepastian hukum soal pengajuan PK bagi para terpidana.
Yasonna mengatakan, pihaknya mengundang pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Menteri Koordinator Poltik Hukum dan Keamanan, Jaksa Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berkeras supaya PK harus dibatasi.
"Boleh (PK berulang) tapi harus ada pembatasan. Harus ada argumentasi yang benar. Kalau asal saja, nanti setiap orang bisa melakukan dengan alasan apa pun, tidak menjamin keadilan dan kepastian hukum," kata Yasonna.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo belum berani sesumbar apakah PK akan dibatasi atau tidak. Dia hanya ingin supaya para penegak hukum dan terpidana mendapat kepastian hukum.
"Targetnya ya dapat jalan keluar lah, supaya eksekusi tidak berlarut-larut. Kita inginkan ada kepastian hukum," ujar Prasetyo.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya