Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertentangan dalam putusan MK disebut sering terjadi

Pertentangan dalam putusan MK disebut sering terjadi Diskusi Akbar Tanjung Institute. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengundang polemik di bidang penegakan hukum. Bahkan Mahkamah Agung (MA) menyebut putusan tersebut tidak konsisten lantaran bertentangan dengan putusan sebelumnya pada tahun 2010 tentang pasal sama, yang menyatakan PK tetap hanya dapat dilakukan sekali.

Terkait polemik ini, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan pertentangan putusan MK merupakan hal wajar. Menurut dia, hal ini sejalan dengan asas 'the living constitution' atau konstitusi yang hidup, selalu menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman.

"Itu sering terjadi," ujar Irman di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/1).

Irman mencontohkan dengan kasus uji materi terkait peluang adanya calon independen. Menurut dia, pada awalnya MK menolak permohonan uji materi, tetapi beberapa tahun kemudian dikabulkan.

"Yang berlaku adalah putusan paling baru," ungkap dia.

Lebih lanjut, terkait dengan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014, Irman menyatakan hal itu terlarang. Dia menegaskan, MA harus patuh pada putusan MK yang menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali.

"MA tidak boleh menentang putusan MK," kata dia.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti

Istana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024
Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024

Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Selengkapnya