Ini Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Chromebook, Diduga Direncanakan Sebelum Menjabat
Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat, termasuk keterangan dari 120 saksi dan empat ahli yang mendalam.
"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Kasus ini berpusat pada pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas. Proyek dengan total nilai fantastis yang mencapai Rp9,3 triliun hingga Rp9,9 triliun ini kini menjadi sorotan publik. Kejagung menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka Rp1,9 triliun, sebuah jumlah yang signifikan.
Peran Nadiem Makarim dalam skandal pengadaan laptop Chromebook ini menjadi inti penyelidikan. Dugaan keterlibatan Nadiem mencakup berbagai tahapan, mulai dari perencanaan awal hingga penerbitan regulasi. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara untuk pendidikan.
Perencanaan Awal dan Pembentukan Tim
Nadiem Makarim diduga telah merencanakan pengadaan laptop berbasis Chromebook bahkan sebelum dilantik sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Nadiem bersama konsultan teknologi Ibrahim Arief telah merencanakan penggunaan sistem operasi tertentu sebagai satu-satunya pilihan untuk pengadaan TIK tahun 2020-2022.
Pada Agustus 2019, Nadiem bersama mantan staf khususnya, Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”. Grup ini berfungsi sebagai wadah diskusi mengenai rencana digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Pembahasan mencakup penggunaan Chromebook jika Nadiem terpilih sebagai menteri, menunjukkan adanya koordinasi awal yang terstruktur.
Pertemuan dengan perwakilan Google juga menjadi bagian dari kronologi ini. Setelah menjabat sebagai menteri, Nadiem sempat menemui pihak Google pada Februari dan April 2020. Pertemuan tersebut membahas teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, bahkan mencakup potensi co-investment sebesar 30% dari Google untuk Kemendikbudristek.
Perintah Penggunaan Chrome OS dan Regulasi
Nadiem Makarim diduga memimpin rapat melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, ia memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 untuk menggunakan Chrome OS. Perintah ini diberikan meskipun kajian yang menyatakan Chromebook lebih unggul dari produk lain baru terbit pada Juni 2020.
Selain itu, uji coba sebelumnya pada 2018-2019 telah menunjukkan kendala efektivitas Chromebook. Ketergantungan pada jaringan internet yang belum merata di Indonesia menjadi salah satu isu utama yang seharusnya menjadi pertimbangan. Namun, perintah penggunaan Chrome OS tetap dikeluarkan, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pengambilan keputusan.
Nadiem juga disebut menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur pelaksanaan pengadaan TIK laptop Chromebook dan menjelaskan sumber dana yang akan digunakan. Peraturan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Nadiem dalam mengarahkan proyek pengadaan ini secara spesifik.
Dampak dan Kerugian Negara
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini berkaitan erat dengan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan. Total nilai pengadaan bantuan TIK Kemendikbudristek mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp9,3 triliun hingga Rp9,9 triliun. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,9 triliun menunjukkan skala masalah yang serius.
Kejagung menyatakan bahwa kerugian negara berasal dari pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022. Anggaran ini bersumber dari APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook. Penggunaan Chrome OS yang diperintahkan oleh Nadiem Makarim disebut tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan siswa, terutama karena sulitnya akses internet yang stabil di banyak daerah.
Perbuatan para tersangka, termasuk Nadiem Makarim, diduga melanggar berbagai undang-undang. Ini termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.