Ini amunisi RJ Lino lawan KPK di sidang praperadilan
Kubu RJ Lino menyebut KPK aneh dalam kasus ini karena belum bisa menyebutkan kerugian negara.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, Maqdir Ismail mengaku siap menghadapi KPK dalam gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, ada beberapa kesalahan yang dilakukan KPK saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Salah satunya kalau tidak salah statement kepala bagian pemberitaan KPK bahwa belum ada perhitungan kerugian negaranya. Itu salah satunya. Bagaimana bisa dia katakan sudah ada kerugian negara kalau perhitungannya belum dilakukan," kata Maqdir di gedung KPK, Senin (4/1).
Maqdir menjelaskan, kalau KPK sudah menetapkan ada kerugian negara, itu artinya telah dilakukan penghitungan. Namun nyatanya, hingga saat ini belum ada penghitungan kerugian negara.
Ia menambahkan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus sudah ada penghitungan kerugian negara oleh KPK dan BPK. Lebih lanjut, ia menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan KpK.
"Harusnya ketika belum ada perhitungan negara, tidak menetapkan tersangka dulu," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca juga:
Usut korupsi Pelindo II, KPK periksa dua anak buah RJ Lino
KPK surati Ditjen Imigrasi, minta RJ Lino dicegah ke luar negeri
Dalami korupsi pengadaan crane, KPK periksa anak buah RJ Lino
KPK tinjau ulang hasil audit rekening RJ Lino
Jadi tersangka KPK, RJ Lino ajukan praperadilan
KPK siap hadapi gugatan praperadilan RJ Lino
KPK akan dalami hasil audit rekening RJ Lino oleh PPATK