Jadi tersangka KPK, RJ Lino ajukan praperadilan
Merdeka.com - Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan 10 Mobile Crane oleh KPK. Tak terima dengan penetapan tersangka, RJ Lino ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Maqdir Ismail sebagai pengacara RJ Lino saat dihubungi awak media.
"Betul, tadi kita daftarkan praperadilan di PN Selatan," kata Maqdir, Senin (28/12).
Alasan RJ Lino melakukan praperadilan lantaran, menurut Maqdir, tidak ada kerugian negara ataupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kliennya. Dia juga menambahkan, penetapan status tersangka terhadap kliennya dinilai prematur karena nilai kerugian belum diketahui.
"Bagaimana bisa ditetapkan tersangka padahal kerugian negara belum dilakukan. Dugaan itu terburu-buru, terlebih sudah dilakukan oleh BPKP, BPK, dua-duanya menyimpulkan tidak ada masalah, tidak ada kerugian negara kok," tambahnya.
Dia juga menjelaskan, alasan kliennya menunjuk secara langsung perusahaan asal Hong Kong untuk mengadakan Quay Container Crane pada tahun 2010 karena sudah 10 kali penunjukan perusahaan selalu gagal. Mengalami kegagalan terus menerus, RJ Lino menggunakan hak direksi untuk menunjuk langsung.
Selain menjelaskan alasan melakukan penunjukan langsung, dia juga membantah kliennya melakukan markup dan tidak ada pula manipulasi soal kapasitas QCC.
"Tidak ada markup. Sudah dilakukan perbandingan juga. Pada awalnya memang 40 ton ternyata kemudian ditawarkan lagi 50 ton, dan belakangan diketahui yang 60 ton lebih murah dari yang 50 ton jadi diambil yang 60 ton," jelasnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, hal tersebut malah menguntungkan di masa depan, mendapatkan muatan besar sekaligus harga yang terjangkau.
"Speknya juga sesuai dengan apa yang diklasifikasikan. Ini untuk keuntungan ke depan, itu justru keputusan harus diambil," tutur dia.
Dengan demikian, RJ Lino meminta KPK agar tidak melakukan pemeriksaan dirinya sampai praperadilan tuntas. Dia juga masih belum tahu kapan digelarnya sidang praperadilan.
"Kita minta tahan dululah, jangan ada pemanggilan. Untuk sidangnya (pra peradilan) kapan, belum tahu, jadi kami tunggu kapan sidangnya," pungkasnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka lantaran RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan tindakan melawan hukum.
Atas tindakannya KPK mengenakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan sprindik yang ditetapkan 15 Desember.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya