Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK surati Ditjen Imigrasi, minta RJ Lino dicegah ke luar negeri

KPK surati Ditjen Imigrasi, minta RJ Lino dicegah ke luar negeri Dirut Pelindo II RJ Lino. ©2015 Merdeka.com/muchlisa

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM atas nama Richard Joost Lino. Dalam surat itu penyidik KPK meminta bantuan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II itu ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di PT Pelindo II.

"Jadi tujuan pencegahan ke luar negeri ini untuk kepentingan penyelidikan sewaktu yang bersangkutan dimintai keterangannya. Sehingga ketika dipanggil untuk sedang tidak di luar negeri karena bisa menghambat penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi Merdeka.com, Senin (4/1).

Priharsa mengatakan, surat pencegahan itu dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM pada Rabu (30/12/2014) kemarin. "Surat itu berlaku untuk enam bulan ke depan," ujar dia.

Surat pencegahan itu dilakukan KPK buntut penetapan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil crane di PT Pelindo II pada 18 Desember lalu. Namun untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Priharsa mengatakan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan.

Penetapan tersangka lantaran RJ Lino lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan tindakan melawan hukum ketika masih menjabat dirut diperusahaan berpelat merah itu. Atas tindakannya KPK mengenakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan sprindik yang ditetapkan 15 Desember.

Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk langsung pembelian mobil crane hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK di PN Jakarta Selatan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP