Dalami korupsi pengadaan crane, KPK periksa anak buah RJ Lino
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dedi Iskandar, pegawai PT Pelindo II sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di perusahaan pelat merah itu.
Sayangnya kedatangan Dedi luput dari pantauan para awak media. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menuturkan Dedi Iskandar tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB.
Ini kali kedua Dedi dipanggil penyidik KPK. Pemanggilan perdananya pada hari Senin (28/12) dengan pegawai PT Pelindo lainnya Mashyudi Sunyoto. Dedi Iskandar merupakan ASM properti 3 subdit perencanaan pengembangan bisnis PT Pelindo II.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut PT Pelindo RJ Lino sebagai tersangka pada Jumat 18 Desember lalu. Penetapan Lino sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan dari laporan masyarakat kemudian naik ke penyelidikan dan dilakukan pendalaman.
RJ Lino diduga memperkaya diri ataupun korporasi dengan menunjuk secara langsung perusahaan asal Hongkong dalam pengadaan QCC. Atas perbuatannya Lino disangkakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya