KPK siap hadapi gugatan praperadilan RJ Lino
Merdeka.com - Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan RJ Lino. Bekas Dirut PT Pelindo II itu menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Center pada tahun 2010.
"Kami siap menghadapi gugatan praperadilannya (RJ Lino)," ujar pimpinan KPK, Agus Rahardjo di gedung baru KPK, Selasa (29/12).
Meski dirinya masih belum memahami betul kasus kasus yang ditangani KPK saat ini, Agus akan berupaya untuk siap menangani berbagai kasus, khususnya gugatan praperadilan RJ Lino. Agus meyakini penetapan Lino sebagai tersangka sesuai dengan jalur hukum yang ada.
"Kita sesuai dengan jalur hukum," imbuhnya.
Saat disinggung apakah KPK akan mampu memenangi gugatan praperadilan, Agus hanya merespons senyuman sambil berujar singkat optimis. "Kita lihat saja yah," pungkasnya.
Senada dengan Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati yang mengatakan KPK selalu siap dalam segala gugatan praperadilan termasuk gugatan RJ Lino.
"KPK selalu siap menghadapi gugatan praperadilan," ujar Yuyuk.
Sebelumnya KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka lantaran RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan tindakan melawan hukum.
Atas tindakan Lino, KPK mengenakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan sprindik yang ditetapkan 15 Desember.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya