Iming-iming Dinikahi, Pemuda 22 Tahun Sekap Pelajar 17 Tahun di Makassar
Korban sebelumnya dilaporkan hilang selama tiga bulan oleh orang tuanya, sebelum akhirnya ditemukan dan pelaku diamankan pihak kepolisian.
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar mengungkap kasus penyekapan yang dilakukan seorang pemuda berinisial IK (22) terhadap pelajar perempuan berinisial NA (17). Korban sebelumnya dilaporkan hilang selama tiga bulan oleh orang tuanya, sebelum akhirnya ditemukan dan pelaku diamankan pihak kepolisian.
Kepala Unit Jatanras Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Hamka mengatakan IK ditangkap usai diduga membawa lari korban. Selain itu, IK diduga menyekap dan menganiaya korban selama tiga bulan.
"Kami mengamankan seorang pelaku dalam perkara laporan polisi membawa lari anak di bawah umur. Jadi adapun yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kabupaten Maros," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/2).
Bermula saat Korban Berkenalan
Hamka memaparkan IK ditangkap disebuah indekos di daerah Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, pada Selasa (10/2). Peristiwa tersebut diketahui bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial dan permainan game online.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, mereka kenal di media sosial lewat game, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku," kata Hamka.
Hamka menjelaskan, korban kemudian mengikuti keinginan pelaku setelah dijanjikan akan dinikahi. Akibat bujuk rayu tersebut, korban meninggalkan keluarganya dan tinggal bersama pelaku.
"Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan untuk dinikahi, sehingga mengikuti keinginan pelaku," jelasnya.
Tiga Bulan
Hamka mengungkapkan korban telah dibawa lari oleh pelaku selama kurang lebih tiga bulan. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait adanya penyekapan dan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Makassar. Ia akan dikenakan pasal terkait membawa kabur anak di bawah umur.
"Untuk pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Hamka.