Imigrasi Semarang Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Ditangkap
Petugas mengamankan empat WNA beserta ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan lintas negara.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah membongkar dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming) yang dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kota Semarang.
Dalam operasi pengawasan keimigrasian, petugas mengamankan empat WNA beserta ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan lintas negara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua pekan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang.
Pemantauan Lapangan
Dari hasil pemantauan lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat WNA asal Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti elektronik dalam jumlah besar. Sebanyak 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Modus Penipuan Daring Jenis Love Scamming
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan modus penipuan daring jenis love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Modus ini dilakukan dengan membangun hubungan emosional menggunakan identitas palsu untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum akhirnya mengarahkan mereka pada transaksi keuangan yang menguntungkan pelaku.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia. Meski demikian, para pelaku diduga menjadikan Indonesia sebagai lokasi operasional untuk menjalankan aktivitas penipuan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Imigrasi dalam mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ari Widodo.
Jalani Pemeriksaan
Saat ini keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang memanfaatkan Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal.
"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," tegas Hendarsam.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penting terkait dugaan kejahatan siber lintas negara yang beroperasi dari wilayah Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing, serta memperluas kerja sama dengan aparat penegak hukum guna mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan transnasional.