Imigrasi Sebut Pelanggaran Izin Tinggal Didominasi WNA China
Imigrasi Banten mencatat pelanggaran izin tinggal WNA mendominasi sepanjang 2025. Sebanyak 261 WNA dideportasi, mayoritas berasal dari China.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat bahwa pelanggaran izin tinggal menjadi kasus keimigrasian paling banyak ditemukan sepanjang 2025. Pelanggaran tersebut didominasi oleh warga negara asing (WNA) asal China.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, mengatakan wilayah Tangerang menjadi titik dengan temuan terbanyak karena merupakan kawasan industri dengan konsentrasi tenaga kerja asing yang tinggi.
“Petugas menemukan sejumlah pelanggaran dalam operasi pengawasan yang dilakukan. Kasus izin tinggal memang jadi perhatian kita semua. Ini bukti pengawasan lapangan dilakukan secara masif sehingga keberadaan WNA dapat diawasi secara penuh dan adanya pelanggaran dapat segera ditindak,” ujar Felucia di Tangerang, Rabu (24/12) dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan WNA tetap diintensifkan, termasuk selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Selama periode liburan Nataru ini, kita terus intensifkan pengawasan,” ujarnya.
Ratusan WNA Dideportasi dari Wilayah Banten
Sepanjang 2025, Imigrasi Banten menangani 899 kasus tindak administratif keimigrasian (TAK) yang berasal dari tiga satuan kerja, yakni Imigrasi Tangerang, Serang, dan Cilegon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 261 WNA dideportasi.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat penanganan kasus terbanyak dengan total 796 kasus, terdiri atas 235 deportasi, 228 pencekalan, 161 pendetensian, dan 172 tindakan administratif lainnya.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menangani 75 kasus, dengan rincian 21 deportasi, 20 pencekalan, 18 pendetensian, dan 16 tindakan lainnya.
Adapun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon mencatat 28 kasus, meliputi lima deportasi, dua pencekalan, dua pendetensian, dan 19 tindakan administratif lainnya.
Secara keseluruhan, target penanganan TAK di wilayah Banten pada 2025 sebanyak 67 kasus. Realisasi pengawasan mencatat 261 deportasi, 253 pencekalan, 181 pendetensian, serta 206 tindakan administratif keimigrasian lainnya.