Imigrasi Kemenimipas Tegas Lakukan Pencegahan Haji Nonprosedural bagi 42 WNI di Bandara Soetta
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil mencegah keberangkatan 42 WNI yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, menegaskan komitmen dalam pencegahan haji nonprosedural dan perlindunga
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan mencegah keberangkatan 42 warga negara Indonesia (WNI) yang berencana menunaikan ibadah haji secara nonprosedural ke Arab Saudi. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan haji yang intensif dilakukan sejak awal periode penyelenggaraan haji. Pencegahan ini terjadi hingga Jumat (1/5) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan proses ibadah haji.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa tindakan pencegahan ini adalah wujud komitmen untuk melindungi WNI dari potensi penyalahgunaan visa serta risiko hukum yang mungkin timbul di negara tujuan. Ia menegaskan pentingnya menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan optimal bagi para jamaah. Seluruh jajaran imigrasi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim haji berlangsung.
Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yang menekankan kehadiran Imigrasi melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi. Pencegahan ini bukan hanya sekadar penundaan, melainkan bentuk nyata dari "Imigrasi untuk rakyat" yang bertujuan menjaga hak dan keselamatan warga negara dalam menjalankan ibadah.
Deteksi Rombongan Haji Nonprosedural di Soekarno-Hatta
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, merinci salah satu kasus pencegahan terbaru yang melibatkan 23 jamaah calon haji nonprosedural. Rombongan ini terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan, yang berencana terbang ke Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Petugas Imigrasi Bandara Soetta menemukan ketidaksesuaian signifikan antara keterangan perjalanan yang diberikan dan dokumen yang mereka miliki.
Setelah pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa tujuan sebenarnya rombongan tersebut adalah melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, 23 WNI ini sempat diarahkan untuk memberikan keterangan palsu sebagai pekerja di Arab Saudi. Namun, setelah didesak, mereka akhirnya mengakui niat sebenarnya untuk berhaji.
Satu orang dalam rombongan tersebut diidentifikasi sebagai koordinator, sementara 22 lainnya adalah jamaah calon haji nonprosedural. Menindaklanjuti temuan serius ini, petugas Imigrasi segera berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri. Keputusan pun diambil untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan sebagai langkah pencegahan.
Komitmen Imigrasi dalam Pengawasan Haji 2026
Langkah pencegahan ini merupakan bagian integral dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Imigrasi mengoptimalkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan meningkatkan analisis risiko melalui unit analisis penumpang (PAU). Selain itu, sinergi lintas instansi terus diperkuat untuk memastikan efektivitas pengawasan.
Galih menegaskan bahwa upaya pencegahan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural. Praktik semacam ini berisiko tinggi, mulai dari penolakan masuk hingga permasalahan hukum serius di Arab Saudi, yang dapat merugikan WNI. Imigrasi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dalam Satgas Haji.
Seluruh jajaran petugas Imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan penuh. Mereka bertugas memberikan layanan optimal bagi jamaah calon haji Indonesia sekaligus memperketat pengawasan. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif terhadap potensi keberangkatan jamaah calon haji nonprosedural yang tidak sesuai ketentuan.
Kesiapan Layanan Imigrasi untuk Musim Haji
Kesiapan layanan Imigrasi mencakup 14 bandara embarkasi utama di seluruh Indonesia, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh) hingga Bandara Yogyakarta (YIA). Imigrasi telah mengerahkan personel serta infrastruktur pendukung yang memadai untuk melayani sekitar 221 ribu jamaah calon haji. Fasilitas autogate juga tersedia di bandara dengan volume tinggi seperti Kualanamu (KNO), Soekarno-Hatta (CGK), dan Juanda (SUB).
Pengerahan sumber daya ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian, baik saat keberangkatan maupun kepulangan jamaah. Dengan demikian, diharapkan proses ibadah haji dapat berjalan lancar dan efisien bagi seluruh WNI yang berangkat melalui jalur resmi.
Proses keberangkatan jamaah calon haji Indonesia gelombang pertama dijadwalkan dari tanah air ke Madinah antara 22 April hingga 6 Mei 2026. Setelah itu, gelombang kedua akan langsung menuju Jeddah, yang akan berlangsung mulai 7 hingga 21 Mei 2026. Jadwal ini telah diatur dengan cermat untuk memastikan kelancaran seluruh rangkaian ibadah haji.
Sumber: AntaraNews